PILIHAN
Oknum Honorer Dispora Riau Tertangkap Nyabu di Stadion Utama
PEKANBARU, Riauin.com - Oknum tenaga honorer Dispora Provinsi Riau ditangkap Polsek Rumbai saat mengkonsumsi sabu-sabu di mess security Stadion Utama Riau di kecamaran Tampan, Pekanbaru.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Tim Reskrim Polsek Rumbai bergerak dan menangkap pelaku Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat melakukan penyelidikan dan penangkapan, didapati seorang oknum tenaga honorer Dispora Provinsi Riau dengan barang bukti narkoba miliknya. Tersangka bernama R (31) ini ditangkap bersama dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seharga Rp300 ribu, satu paket sabu-sabu sisa dipakai, satu bong, satu unit handphone dan satu bungkus klip plastik.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, mengatakan, dari penangkapan tersebut Polsek Rumbai segera melakukan pengembangan. "Ketika ditanyai, R mengaku memperolah barang dari A yang tinggal di Jalan Air Hitam. Petugas pun langsung memburu tersangka selanjutnya di lokasi yang sudah disebutkan," ujarnya, Sabtu (26/1/2019).
Setelah mengetahui alamat A (28), tim langsung ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka lainnya. Dari tangan A didapati lagi delapan paket kecil sabu-sabu masing-masing seharga Rp100 ribu. Termasuk juga satu paket ganja kering, satu unit handphone Android, bong, dan uang tunai Rp324 ribu.
"Kedua tersangka saat ini tengah diperiksa dan diamankan di Mapolsek Rumbai," cakap Budhia.(int/nol)
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Tim Reskrim Polsek Rumbai bergerak dan menangkap pelaku Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat melakukan penyelidikan dan penangkapan, didapati seorang oknum tenaga honorer Dispora Provinsi Riau dengan barang bukti narkoba miliknya. Tersangka bernama R (31) ini ditangkap bersama dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seharga Rp300 ribu, satu paket sabu-sabu sisa dipakai, satu bong, satu unit handphone dan satu bungkus klip plastik.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, mengatakan, dari penangkapan tersebut Polsek Rumbai segera melakukan pengembangan. "Ketika ditanyai, R mengaku memperolah barang dari A yang tinggal di Jalan Air Hitam. Petugas pun langsung memburu tersangka selanjutnya di lokasi yang sudah disebutkan," ujarnya, Sabtu (26/1/2019).
Setelah mengetahui alamat A (28), tim langsung ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka lainnya. Dari tangan A didapati lagi delapan paket kecil sabu-sabu masing-masing seharga Rp100 ribu. Termasuk juga satu paket ganja kering, satu unit handphone Android, bong, dan uang tunai Rp324 ribu.
"Kedua tersangka saat ini tengah diperiksa dan diamankan di Mapolsek Rumbai," cakap Budhia.(int/nol)
Berita Lainnya
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan Masyarakat
Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 3.800 Hektare Lahan
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan Masyarakat
Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 3.800 Hektare Lahan
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen