PILIHAN
Catat! Penukaran Uang Emisi Lama Hanya Sampai 30 Desember
ilustrasi
PEKANBARU, Riauin.com - Masyarakat Riau yang ingin menukarkan uang emisi lama tahun 1998/1999 yang sudah dicabut keabsahannya sebagai mata uang RI sejak 2008 lalu dideadline hingga tanggal 30 Desember 2018. Penukaran bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Riau jalan Sudirman.
"Melebihi batas waktu tersebut, BI tidak lagi melayani penukaran dan otomatis uang tersebut tidak berlaku lagi," ujar Kepala BI Riau Siti Astiyah, Sabtu (29/12/2018).
Ia mengatakan, Bank Indonesia memberi batas akhir penukaran hingga 30 Desember 2018 di seluruh Kantor Bank Indonesia. "Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai 30 Desember 2018 termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," ujar Siti Astiyah, seperti yang dilansir dari cakaplah.
Batas waktu penukaran ini sudah diberikan dalam jangka waktu sepuluh tahun lalu.
"Karena itulah kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rupiah tersebut, dapat segera menukarkan uang di seluruh Kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada Sabtu dan Minggu tanggal 29 dan 30 Desember 2018," jelas Siti Astiyah.
Sebagai informasi, adapun pecahan uang yang dinyatakan tidak berlaku adalah pecahan uang Rp 10 ribu tahun emisi 1998 bergambar Cut Nya Dien. Kemudian pecahan uang Rp 20 ribu tahun emisi 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara.
Dua pecahan uang lainnya yang ditarik lainnya adalah pecahan Rp 50 ribu bergambar WR Supratman dan uang pecahan Rp 100 ribu bergambar Sukarno-Hatta. (int/nol)
"Melebihi batas waktu tersebut, BI tidak lagi melayani penukaran dan otomatis uang tersebut tidak berlaku lagi," ujar Kepala BI Riau Siti Astiyah, Sabtu (29/12/2018).
Ia mengatakan, Bank Indonesia memberi batas akhir penukaran hingga 30 Desember 2018 di seluruh Kantor Bank Indonesia. "Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai 30 Desember 2018 termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," ujar Siti Astiyah, seperti yang dilansir dari cakaplah.
Batas waktu penukaran ini sudah diberikan dalam jangka waktu sepuluh tahun lalu.
"Karena itulah kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rupiah tersebut, dapat segera menukarkan uang di seluruh Kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada Sabtu dan Minggu tanggal 29 dan 30 Desember 2018," jelas Siti Astiyah.
Sebagai informasi, adapun pecahan uang yang dinyatakan tidak berlaku adalah pecahan uang Rp 10 ribu tahun emisi 1998 bergambar Cut Nya Dien. Kemudian pecahan uang Rp 20 ribu tahun emisi 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara.
Dua pecahan uang lainnya yang ditarik lainnya adalah pecahan Rp 50 ribu bergambar WR Supratman dan uang pecahan Rp 100 ribu bergambar Sukarno-Hatta. (int/nol)
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Terima Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dari Pemko
Ancaman ISPA Lumpuhkan Ekonomi, Bisnis Hotel di Pekanbaru Merugi Usai Okupansi Terjun Bebas
Puluhan Produk UMKM Pekanbaru Dites Masuk Jaringan Ritel Modern
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
DPRD Pekanbaru Terima Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dari Pemko
Ancaman ISPA Lumpuhkan Ekonomi, Bisnis Hotel di Pekanbaru Merugi Usai Okupansi Terjun Bebas
Puluhan Produk UMKM Pekanbaru Dites Masuk Jaringan Ritel Modern
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH