PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Pemprov Riau Susun Pergub Pengelolaan PI 10 Persen untuk Petroleum Siak
PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) Riau tentang pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen untuk PT Riau Petroleum Siak.
Demikian disampaikan Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman, kepada wartawan, Rabu (26/12/2018). Dia mengatakan saat ini Pergub itu disusun oleh tim ahli.
"Penyusunan Pergub pengelolaan PI 10 persen untuk Riau Petroleum Siak masih proses. Kita melibatkan tim ahli baik dari akademisi dan BPKP Wilayah Riau," kata Darusman.
Pihaknya menargetkan Pergub tersebut bisa tuntas secepatnya, paling lambat pada minggu pertama Januari tahun 2019, sehingga bisa langsung diteken gubernur Riau.
"Kita targetkan secepatnya Pergub selesai. Karena dalam Pergub itu mengatur pembagian PI antara provinsi dengan daerah sesuai dengan Permen 37 Tahun 2016 tentang PI 10 persen kepada Daerah," cakapnya.
Ditanya berapa pembagian PI 10 Persen atas pengelolaan Blok Siak tersebut, mantan Kepala Biro Humas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau ini mengatakan untuk provinsi 50 persen dan daerah 50 persen.
"Pergub juga mengatur soal dividen untuk daerah. Bagaimana daerah penghasil minyak juga mendapat keuntungan dari pengelolaan PI tersebut," ujarnya.(int/nol)
Demikian disampaikan Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman, kepada wartawan, Rabu (26/12/2018). Dia mengatakan saat ini Pergub itu disusun oleh tim ahli.
"Penyusunan Pergub pengelolaan PI 10 persen untuk Riau Petroleum Siak masih proses. Kita melibatkan tim ahli baik dari akademisi dan BPKP Wilayah Riau," kata Darusman.
Pihaknya menargetkan Pergub tersebut bisa tuntas secepatnya, paling lambat pada minggu pertama Januari tahun 2019, sehingga bisa langsung diteken gubernur Riau.
"Kita targetkan secepatnya Pergub selesai. Karena dalam Pergub itu mengatur pembagian PI antara provinsi dengan daerah sesuai dengan Permen 37 Tahun 2016 tentang PI 10 persen kepada Daerah," cakapnya.
Ditanya berapa pembagian PI 10 Persen atas pengelolaan Blok Siak tersebut, mantan Kepala Biro Humas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau ini mengatakan untuk provinsi 50 persen dan daerah 50 persen.
"Pergub juga mengatur soal dividen untuk daerah. Bagaimana daerah penghasil minyak juga mendapat keuntungan dari pengelolaan PI tersebut," ujarnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga