PILIHAN
Perekaman KTP-el Serentak akan Dipusatkan di Kelurahan Simpang Baru
PEKANBARU, Riauin.com - Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471.13/24150/Dukcapil tanggal 17 Desember 2018, tentang Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el serentak secara nasional, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengirimkan surat kepada Camat Tampan.
“Jadi salah satu point dalam surat yang kami tujukan ke camat yakni melakukan perekaman secara serentak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember, mulai Pukul 08.00 WIB sampai selesai,†kata Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, Jumat (21/12/2018).
Dikatakan Bahar, untuk Kota Pekanbaru pelaksaaan perekaman KTP-el akan dipusatkan di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. “Untuk itu, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman, tentu kami imbau untuk datang sesuai dengan tanggal dan waktu yang elang ditetapkan,†ujarnya.
Bahar melanjutkan, agar Camat Tampan bersedia memfasilitasi kegiatan perekaman dan menginformasikan kepada semua kelurahan agar mengumumkan kepada masyarakat melalui mesjid dan Musholla.
“Jadi bagi warga yang datang dan akan merekam hanya membawa persyaratan seperti foto copy kartu keluarga,†imbuhnya. (int/nol)
“Jadi salah satu point dalam surat yang kami tujukan ke camat yakni melakukan perekaman secara serentak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember, mulai Pukul 08.00 WIB sampai selesai,†kata Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, Jumat (21/12/2018).
Dikatakan Bahar, untuk Kota Pekanbaru pelaksaaan perekaman KTP-el akan dipusatkan di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. “Untuk itu, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman, tentu kami imbau untuk datang sesuai dengan tanggal dan waktu yang elang ditetapkan,†ujarnya.
Bahar melanjutkan, agar Camat Tampan bersedia memfasilitasi kegiatan perekaman dan menginformasikan kepada semua kelurahan agar mengumumkan kepada masyarakat melalui mesjid dan Musholla.
“Jadi bagi warga yang datang dan akan merekam hanya membawa persyaratan seperti foto copy kartu keluarga,†imbuhnya. (int/nol)
Berita Lainnya
SMPN 8 Pekanbaru Pakai Meja Rusak, Komisi III DPRD Pertanyakan Pengadaan Meubeler Disdik
DPRD Pekanbaru Terima Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dari Pemko
Ancaman ISPA Lumpuhkan Ekonomi, Bisnis Hotel di Pekanbaru Merugi Usai Okupansi Terjun Bebas
Puluhan Produk UMKM Pekanbaru Dites Masuk Jaringan Ritel Modern
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
SMPN 8 Pekanbaru Pakai Meja Rusak, Komisi III DPRD Pertanyakan Pengadaan Meubeler Disdik
DPRD Pekanbaru Terima Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dari Pemko
Ancaman ISPA Lumpuhkan Ekonomi, Bisnis Hotel di Pekanbaru Merugi Usai Okupansi Terjun Bebas
Puluhan Produk UMKM Pekanbaru Dites Masuk Jaringan Ritel Modern
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED