PILIHAN
Jelang Jatuh Tempo, Bapenda Pekanbaru Ingatkan WP Segera Bayar PBB
PEKANBARU, Riauin.com - Dua hari jelang berakhirnya masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru baru merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp59 Miliar dari target Rp120 Miliar.
"Sampai tanggal 26 Oktober kemarin, capaian PAD dari sektor PBB baru mencapai Rp59,9 Miliar dan denda PBB, Rp5,4 Miliar," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin disampingi Kabid PBB dan PBHTB, Adrizal, Senin (29/10/2018).
Zulhelmi menyebut, bagi masyarakat ataupun Wajib Pajak (WP) di Pekanbaru yang belum melunasi pajak, untuk segera melunasi dengan mendatangi kantor Bapenda dan Bank yang sudah bekerjasama dengan Bapenda Pekanbaru.
"Jadi manfaatkanlah waktu dua hari ini untuk segera melunasi tunggakan pajak. Jika lewat dari tanggal 31 Oktober, maka WP akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen," cakapnya.
Saat disinggung apakah target yang diberikan kepada Bapenda Pekanbaru sampai akhir tahun akan tercapai, mantan Camat Rumbai ini hanya menjawab diplomatis.
"Kita masih optimis. Apalagi sekarang seluruh lurah dan camat telah mendapatkan instruksi dari Walikota. Tapi, kita tidak bisa mencapai target yang ada saat ini, karena Pemko Pekanbaru memberikan stimulus atau keringanan kepada WP seperti pensiunan PNS, veteran, lembaga pendidikan dan WP yang pajaknya dibawah Rp100 ribu," tegasnya.
Terakhir, untuk menggenjot PAD PBB, pihaknya akan terus menagih para WP yang masih menunggak pembayaran pajak.
"Masih banyak WP yang menunggak pajak. Nah ini yang kita desak sampai akhir tahun untuk segera melunasinya. Apalagi tunggakan ini terjadi dari tahun sebelumnya," pungkasnya. (int/nol)
"Sampai tanggal 26 Oktober kemarin, capaian PAD dari sektor PBB baru mencapai Rp59,9 Miliar dan denda PBB, Rp5,4 Miliar," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin disampingi Kabid PBB dan PBHTB, Adrizal, Senin (29/10/2018).
Zulhelmi menyebut, bagi masyarakat ataupun Wajib Pajak (WP) di Pekanbaru yang belum melunasi pajak, untuk segera melunasi dengan mendatangi kantor Bapenda dan Bank yang sudah bekerjasama dengan Bapenda Pekanbaru.
"Jadi manfaatkanlah waktu dua hari ini untuk segera melunasi tunggakan pajak. Jika lewat dari tanggal 31 Oktober, maka WP akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen," cakapnya.
Saat disinggung apakah target yang diberikan kepada Bapenda Pekanbaru sampai akhir tahun akan tercapai, mantan Camat Rumbai ini hanya menjawab diplomatis.
"Kita masih optimis. Apalagi sekarang seluruh lurah dan camat telah mendapatkan instruksi dari Walikota. Tapi, kita tidak bisa mencapai target yang ada saat ini, karena Pemko Pekanbaru memberikan stimulus atau keringanan kepada WP seperti pensiunan PNS, veteran, lembaga pendidikan dan WP yang pajaknya dibawah Rp100 ribu," tegasnya.
Terakhir, untuk menggenjot PAD PBB, pihaknya akan terus menagih para WP yang masih menunggak pembayaran pajak.
"Masih banyak WP yang menunggak pajak. Nah ini yang kita desak sampai akhir tahun untuk segera melunasinya. Apalagi tunggakan ini terjadi dari tahun sebelumnya," pungkasnya. (int/nol)
Berita Lainnya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya