PILIHAN
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Sidang Sengketa Informasi SKK Migas Masuk Tahapan Mediasi
PEKANBARU, Riauin.com - Sidang sengketa informasi antara Novrizon Burman sebagai Pemohon dan SKK Migas Sumbagut sebagai Termohon, Selasa (23/10/2018) pagi, digelar di gedung Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Jalan Gajahmada Nomor 200 Pekanbaru. Sidang dilanjutkan, Rabu (31/10/2018), dengan agenda tahapan mediasi.
Dalam penyelesaian sengketa informasi publik, setelah melalui tahapan pemeriksa awal yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan serta anggota Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal, Majelis menyarankan tahapan mediasi. Saran ini disetujui oleh Pemohon dan Termohon.
Novrizon Burman diwakili kuasa hukumnya, Aspandiar SH mengatakan, hasil pemeriksaan awal ini menyimpulkan beberapa pokok kesepakatan. Pertama, Komisi Informasi memiliki kapasitas menangani dan memeriksa perkara ini. Kedua, legal standing Pemohon dan Termohon diakui, serta selanjutnya SKK Migas disepakati merupakan Badan Publik.
"Sebenarnya tadi, kita sempat masuk ketahap kedua yakni mediasi dengan dipimpin mediator Hasnah Gazali. Namun kedua belah pihak sepakat, mediasi akan dilaksanakan Rabu, 31 Oktober 2018 nanti," katanya.
Sengketa informasi ini berawal dari Novrizon Burman yang merupakan wartawan senior PWI di Provinsi Riau, mengajukan enam item informasi kepada pihak SKK Migas Sumbagut. Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.
Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
''Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang yang kita minta tersebut di atas adalah informasi publik,'' pungkas Aspandiar. (rilis)
Dalam penyelesaian sengketa informasi publik, setelah melalui tahapan pemeriksa awal yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan serta anggota Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal, Majelis menyarankan tahapan mediasi. Saran ini disetujui oleh Pemohon dan Termohon.
Novrizon Burman diwakili kuasa hukumnya, Aspandiar SH mengatakan, hasil pemeriksaan awal ini menyimpulkan beberapa pokok kesepakatan. Pertama, Komisi Informasi memiliki kapasitas menangani dan memeriksa perkara ini. Kedua, legal standing Pemohon dan Termohon diakui, serta selanjutnya SKK Migas disepakati merupakan Badan Publik.
"Sebenarnya tadi, kita sempat masuk ketahap kedua yakni mediasi dengan dipimpin mediator Hasnah Gazali. Namun kedua belah pihak sepakat, mediasi akan dilaksanakan Rabu, 31 Oktober 2018 nanti," katanya.
Sengketa informasi ini berawal dari Novrizon Burman yang merupakan wartawan senior PWI di Provinsi Riau, mengajukan enam item informasi kepada pihak SKK Migas Sumbagut. Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.
Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
''Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang yang kita minta tersebut di atas adalah informasi publik,'' pungkas Aspandiar. (rilis)
Berita Lainnya
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
Ribuan Hotspot Sumatera Ancam Kualitas Udara Pekanbaru, BMKG Imbau Warga Waspada Asap
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
Ribuan Hotspot Sumatera Ancam Kualitas Udara Pekanbaru, BMKG Imbau Warga Waspada Asap
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila