PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Soal Kesalahan Tanggal Surat ke Projo Riau, Ini Penjelasan Bawaslu
PEKANBARU, Riauin.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Riau mengklarifikasi perihal kesalahan tulis tanggal pada surat yang dilayangkan ke DPD Projo Riau.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa sehubungan dengan beredarnya surat Bawaslu nomor 160 & 161/RI/PM.05.01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018, Perihal Permintaan Keterangan, yang ditujukan kepada DPD PROJO Provinsi Riau dan Ketua Pekaksana Deklarasi Relawan PROJO Provinsi Riau, diakuinya terdapat kesalahan ketik pada tanggal surat. Dalam surat tersebut tertulis Senin 13 Oktober 2018, yang seharusnya Senin 15 Oktober 2018.
"Surat tersebut adalah konsep surat yang belum dikirim kepada tujuannya, dan terjadi kesalahan saat membagikan ke media. Surat yang betul adalah surat dengan nomor dan tanggal yang sama dan telah diterima oleh tujuan surat dimana tertulis tanggal dan hari secara benar," kata Rusidi.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak atas kesalahan tersebut.
Seperti diketahui, selain pemanggilan kepala daerah terkait deklarasi dukungan kepada Jokowi - Maruf Amin, Bawaslu Riau juga memanggil DPD Projo Riau untuk dimintai keterangan.
"Untuk Panitia Deklarasi Projo, Ketua DPD Projo Provinsi Riau, dan Ketua KPU Riau, kita pinta keterangannya hari Senin minggu depan," cakapnya.(int/nol)
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa sehubungan dengan beredarnya surat Bawaslu nomor 160 & 161/RI/PM.05.01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018, Perihal Permintaan Keterangan, yang ditujukan kepada DPD PROJO Provinsi Riau dan Ketua Pekaksana Deklarasi Relawan PROJO Provinsi Riau, diakuinya terdapat kesalahan ketik pada tanggal surat. Dalam surat tersebut tertulis Senin 13 Oktober 2018, yang seharusnya Senin 15 Oktober 2018.
"Surat tersebut adalah konsep surat yang belum dikirim kepada tujuannya, dan terjadi kesalahan saat membagikan ke media. Surat yang betul adalah surat dengan nomor dan tanggal yang sama dan telah diterima oleh tujuan surat dimana tertulis tanggal dan hari secara benar," kata Rusidi.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak atas kesalahan tersebut.
Seperti diketahui, selain pemanggilan kepala daerah terkait deklarasi dukungan kepada Jokowi - Maruf Amin, Bawaslu Riau juga memanggil DPD Projo Riau untuk dimintai keterangan.
"Untuk Panitia Deklarasi Projo, Ketua DPD Projo Provinsi Riau, dan Ketua KPU Riau, kita pinta keterangannya hari Senin minggu depan," cakapnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga