PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Polres Inhil Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
TEMBILAHAN, Riauin.com - Kepolisian Resort Inderagiri Hilir menetapkan dua tersangka tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua tersangka warga Kecamatan Enok ini masing-masing berinisial NMK (30) petani, alamat KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil, dan UM (50) petani, alamat KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra SIK MH dalam press conference di Lobby Mapolres Inhil, Selasa 3 Oktober 2018 menjelaskan, kedua tersangka diringkus atas dugaan sengaja membakar lahan untuk berkebun di TKP Parit 2 Jl Bandara, Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Inhil. Titik Kordinat Hot Spot LONG : 102.8240 LAT : -0.4369.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / X / 2018 /RIAU/ RES INHIL/ SEK. TEMPULING Tanggal 01 Oktober 2018, Tentang TP. KARLAHUT, tersangka melakukan pembakaran lahan, Senin 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan Tim Unit Reskrim Polres Inhil dari TKP yakni 1 buah korek api gas, dan 1 buah potongan kayu bekas terbakar.
“Diharapkan dengan ekspos kasus ini akan memberi efek jera kepada para pelaku lain. Kami menghimbau warga agar tidak membakar lahan saat membuka kebun sebab hal itu perbuatan melawan hukum yakni UU tentang lingkungan hidup serta KUHPidana,†himbau Kapolres.
Pada kesempatan itu Kapolres juga menyampaikan, pihaknya memberi reward kepada personel yang berhasil meringkus pelaku pembakar lahan. Sebab masalah karhutla menjadi atensi pimpinan Polri serta menjadi sorotan masyarakat secara nasional. (rilis)
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra SIK MH dalam press conference di Lobby Mapolres Inhil, Selasa 3 Oktober 2018 menjelaskan, kedua tersangka diringkus atas dugaan sengaja membakar lahan untuk berkebun di TKP Parit 2 Jl Bandara, Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Inhil. Titik Kordinat Hot Spot LONG : 102.8240 LAT : -0.4369.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / X / 2018 /RIAU/ RES INHIL/ SEK. TEMPULING Tanggal 01 Oktober 2018, Tentang TP. KARLAHUT, tersangka melakukan pembakaran lahan, Senin 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan Tim Unit Reskrim Polres Inhil dari TKP yakni 1 buah korek api gas, dan 1 buah potongan kayu bekas terbakar.
“Diharapkan dengan ekspos kasus ini akan memberi efek jera kepada para pelaku lain. Kami menghimbau warga agar tidak membakar lahan saat membuka kebun sebab hal itu perbuatan melawan hukum yakni UU tentang lingkungan hidup serta KUHPidana,†himbau Kapolres.
Pada kesempatan itu Kapolres juga menyampaikan, pihaknya memberi reward kepada personel yang berhasil meringkus pelaku pembakar lahan. Sebab masalah karhutla menjadi atensi pimpinan Polri serta menjadi sorotan masyarakat secara nasional. (rilis)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU