PILIHAN
Polres Inhil Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
TEMBILAHAN, Riauin.com - Kepolisian Resort Inderagiri Hilir menetapkan dua tersangka tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua tersangka warga Kecamatan Enok ini masing-masing berinisial NMK (30) petani, alamat KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil, dan UM (50) petani, alamat KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra SIK MH dalam press conference di Lobby Mapolres Inhil, Selasa 3 Oktober 2018 menjelaskan, kedua tersangka diringkus atas dugaan sengaja membakar lahan untuk berkebun di TKP Parit 2 Jl Bandara, Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Inhil. Titik Kordinat Hot Spot LONG : 102.8240 LAT : -0.4369.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / X / 2018 /RIAU/ RES INHIL/ SEK. TEMPULING Tanggal 01 Oktober 2018, Tentang TP. KARLAHUT, tersangka melakukan pembakaran lahan, Senin 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan Tim Unit Reskrim Polres Inhil dari TKP yakni 1 buah korek api gas, dan 1 buah potongan kayu bekas terbakar.
“Diharapkan dengan ekspos kasus ini akan memberi efek jera kepada para pelaku lain. Kami menghimbau warga agar tidak membakar lahan saat membuka kebun sebab hal itu perbuatan melawan hukum yakni UU tentang lingkungan hidup serta KUHPidana,†himbau Kapolres.
Pada kesempatan itu Kapolres juga menyampaikan, pihaknya memberi reward kepada personel yang berhasil meringkus pelaku pembakar lahan. Sebab masalah karhutla menjadi atensi pimpinan Polri serta menjadi sorotan masyarakat secara nasional. (rilis)
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra SIK MH dalam press conference di Lobby Mapolres Inhil, Selasa 3 Oktober 2018 menjelaskan, kedua tersangka diringkus atas dugaan sengaja membakar lahan untuk berkebun di TKP Parit 2 Jl Bandara, Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Inhil. Titik Kordinat Hot Spot LONG : 102.8240 LAT : -0.4369.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / X / 2018 /RIAU/ RES INHIL/ SEK. TEMPULING Tanggal 01 Oktober 2018, Tentang TP. KARLAHUT, tersangka melakukan pembakaran lahan, Senin 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan Tim Unit Reskrim Polres Inhil dari TKP yakni 1 buah korek api gas, dan 1 buah potongan kayu bekas terbakar.
“Diharapkan dengan ekspos kasus ini akan memberi efek jera kepada para pelaku lain. Kami menghimbau warga agar tidak membakar lahan saat membuka kebun sebab hal itu perbuatan melawan hukum yakni UU tentang lingkungan hidup serta KUHPidana,†himbau Kapolres.
Pada kesempatan itu Kapolres juga menyampaikan, pihaknya memberi reward kepada personel yang berhasil meringkus pelaku pembakar lahan. Sebab masalah karhutla menjadi atensi pimpinan Polri serta menjadi sorotan masyarakat secara nasional. (rilis)
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang