• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Riau Terima Surat Regulasi Penyaluran DBH, Isinya Bikin Daerah Penghasil Migas Menderita

Redaksi
Ahad, 30 September 2018 08:10:17 WIB
Cetak

PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima surat penjelas atas penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2017, dan Permenkeu Nomor 103 Tahun 2018 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun 2018.


Informasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi kepada wartawan, Ahad (30/9/2018) di Pekanbaru. Dia mengatakan dalam surat itu menyatakan untuk DBH Riau tahun 2017 yang mengalami tunda salur tahun ini pemerintah belum bisa membayar.

Dalam surat tersebut menjelasakan dasar hukum penetapan dan pencatatan hak dan kewajiban atas rencana kelebihan bayar dan kurang bayar DBH di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota yang realisasi penyaluran telah ditranfer ke rekening keuangan daerah pada tahun 2017.

Kemudian, ditegaskan pula realisasi penerimaan negara yang telah dibagihasilkan pada 2017 telah diaudit BPK. Dimana penerima negara yang telah dibagihasilkan mulai 2012-2017 yang baru diusulkan untuk dibagihasilkan.

Dalam surat itu, sebut Ahmad Hijazi, poin pertama menjelaskan penyaluran kurang bayar DBH dimaksud akan dilaksanakan melalui PMK penyaluran berdasarkan penganggaran alokasi korban bayar DBH di dalam APBN.

Poin kedua, penyaluran kurang bayar DBH akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi kemampuan keuangan negara.

Poin ketiga, lebih bayar DBH yang ditetapkan dalam PMK 103 Tahun 2018, dan PMK Nomor 7 Tahun 2018 merupakan alokasi lebih DBH yang baru ditetapkan sebagaimana dijelaskan dalam poin pertama, sehingga menambah alokasi lebih bayar DBH yang sudah ditetapkan sebelumnya bagi pemerintah daerah dan belum diselesaikan dalam pemotongan DBH.

"Poin ini menegaskan kalau ada lebih bayar kita dari rekonsiliasi perhitungan, langsung dipotong pusat. Tapi kalau kurang bayar, sampai sekarang belum dibayarkan. Tahun ini dua kali kena, tendang kiri kanan dan tendang atas bawah," kata Ahmad Hijazi.

Menurut mantan Sekretaris Bappeda Riau ini, kondisi tersebut hampir dirasakan semua daerah penghasil minyak dan gas (Migas) seperti Provinsi Riau, menderita.

Poin keempat, adapun untuk kebijakan DBH tahun 2018, penyaluran DBH triwulan empat akan disalurkan atas dasar PMK perubahan rincian alokasi DBH berdasarkan proknosis realisasi penerimaan negara, yang dibagihasilkan pada tahun 2019.

Poin kelima, penyaluran DBH triwulan keempat dimaksud dilakukan dengan memperhitungkan pemotongan alokasi lebih bayar DBH dari masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

"Bisa dibayangkan, DBH 2018 sudah mau ditunda. Kalaupun ada kelebihan bayar langsung dipotong pusat," cakapnya.

Poin selanjutnya dalam rangka menjaga integritas pelayanan kiranya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Jadi kita sudah diingatkan. Dengan adanya kebijakan-kebijakan itu jangan coba-coba menyogok untuk bisa disalurkan cepat DBH. Menyogok saja tak boleh, apalagi melawan. Kita harap masyarakat mengerti persoalan ini. Itu lah yang kita hadapi sekarang," harapnya. (int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal

Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru

Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini

Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas

Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga

Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal

Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru

Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini

Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas

Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 4 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 5 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 6 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 7 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 8 Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan
  • 9 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
Terkini +INDEKS

Menuju Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan Pedagang di Bengkalis Diedukasi

06 Juni 2026
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
06 Juni 2026
Bukan Soal Teknologi, Ketahanan Mental Jadi Tantangan Gen Z
06 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
06 Juni 2026
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
06 Juni 2026
Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Kerahkan Ratusan Personel dan Pasang Tower Emergency
06 Juni 2026
Memelihara Harapan
06 Juni 2026
Percepat Pemulihan Sistem Listrik Sumut, PLN Datangkan 5 Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah
06 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
06 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved