PILIHAN
KPK: Indikasi Awal, Kerugian Kasus Korupsi Jalan Bengkalis Rp 100 M
ilustrasi
Jakarta, Riauin.com - KPK menyatakan ada indikasi kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar dalam kasus dugaan korupsi jalan di Bengkalis, Riau. Angka tersebut berdasarkan perhitungan awal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK. Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (13/9/2018).
Menurutnya, jika hasil audit sudah selesai, maka pengembangan perkara hingga soal dugaan adanya pelaku lain bisa dikembangkan. KPK sendiri melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi di Polda Riau hari ini.
"Nanti jika audit BPK tersebut, sudah selesai maka proses lebih lanjut di penyidikan ini, termasuk pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis M Nasir sebagai tersangka proyek pembangunan jalan. Ia disangka memperkaya diri bersama Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobbt Siregar.
Keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Saat menetapkan tersangka, KPK mengatakan ada indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.(int/nol)
"Kami masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK. Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (13/9/2018).
Menurutnya, jika hasil audit sudah selesai, maka pengembangan perkara hingga soal dugaan adanya pelaku lain bisa dikembangkan. KPK sendiri melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi di Polda Riau hari ini.
"Nanti jika audit BPK tersebut, sudah selesai maka proses lebih lanjut di penyidikan ini, termasuk pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis M Nasir sebagai tersangka proyek pembangunan jalan. Ia disangka memperkaya diri bersama Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobbt Siregar.
Keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Saat menetapkan tersangka, KPK mengatakan ada indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT