PILIHAN
Gelapkan Dana Desa Rp687 Juta, Kades Puteri Sembilan Ditahan
BENGKALIS, Riauin.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Zali, Kepala Desa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Al Barokah Desa Kadur.
Perbuatan melawan hukum dilakukan tahun 2011 sampai dengan 2015. Saat itu, Zali menjabat Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur yang merupakan desa induk Puteri Sembilan. Akibatnya, negera dirugikan Rp687 juta.
Penahanan Zali dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis setelah menerima limpahan tahap II dari penyidik Tipikor, Polres Bengkalis, Rabu (5/9/2018).
"Ya hari ini yang bersangkutan kita lakukan penahanan, kita titip di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Agung Irawan.
Menurut Agung, pihaknya akan melakukan penahanan tersangka Zali selama 20 hari ke depan. Kemudian, pihak kejaksaan Bengkalis akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Dugaan lebih kepada penyalahgunaan penyaluran dana UED-SP. Modus atau bagaimana tindak pidana terjadi, itu akan kita sampaikan di Pengadilan," terang Agung.
Penasehat Hukum (PH) tersangka, Windrayanto memastikan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan."Kita upayakan lakukan penangguhan penahanan," ujar Windrayanto.
Dia menegaskan, kliennya Zali bukanlah satu-satu tersangka utama dalam kasus tersebut. Untuk itu, pembuktian pada persidangan akan membuka kasus disangkakan. ''Kita akan buktikan di persidangan, "pungkasnya. (int/nol)
Perbuatan melawan hukum dilakukan tahun 2011 sampai dengan 2015. Saat itu, Zali menjabat Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur yang merupakan desa induk Puteri Sembilan. Akibatnya, negera dirugikan Rp687 juta.
Penahanan Zali dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis setelah menerima limpahan tahap II dari penyidik Tipikor, Polres Bengkalis, Rabu (5/9/2018).
"Ya hari ini yang bersangkutan kita lakukan penahanan, kita titip di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Agung Irawan.
Menurut Agung, pihaknya akan melakukan penahanan tersangka Zali selama 20 hari ke depan. Kemudian, pihak kejaksaan Bengkalis akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Dugaan lebih kepada penyalahgunaan penyaluran dana UED-SP. Modus atau bagaimana tindak pidana terjadi, itu akan kita sampaikan di Pengadilan," terang Agung.
Penasehat Hukum (PH) tersangka, Windrayanto memastikan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan."Kita upayakan lakukan penangguhan penahanan," ujar Windrayanto.
Dia menegaskan, kliennya Zali bukanlah satu-satu tersangka utama dalam kasus tersebut. Untuk itu, pembuktian pada persidangan akan membuka kasus disangkakan. ''Kita akan buktikan di persidangan, "pungkasnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT