PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pria Pengangguran di Ciamis Cabuli Anak Tetangga
Ciamis, Riauin.com - Pemuda pengangguran, inisial Jon (38), ditangkap personel Satreskrim Polres Ciamis. Pemuda yang belum menikah ini diduga mencabuli bocah perempuan usia sembilan tahun. Modus tersangka mengiming-imingi uang kepada korban.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Ciamis. Kecurigaan orang tua bermula saat korban memiliki uang sebesar Rp 12 ribu. Padahal orang tua jarang memberi uang sebesar itu untuk jajan.
Uang itu ternyata pemberian tersangka yang masih tetangga korban. Kecurigaan makin bertambah sewaktu dimandikan oleh ibunya, korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak satu kali di rumah tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/8/2018).
Bismo menjelaskan rumah tersangka dan korban berdekatan. Sehingga setiap harinya antara korban dan tersangka biasa berinteraksi. Tidak ada kecurigaan sebelumnya tersangka akan melakukan perbuatan bejatnya.
"Sebelum melakukan perbuatan cabul, tersangka mengiming-imingi uang sebesar 12 ribu rupiah," kata Bismo.
Tersangka Jon dijerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 76 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya lima hingga lima belas tahun penjara," ucap Bismo.
Bismo mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya, terutama dalam pergaulannya. Sehingga anak-anak dapat terhindar menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual. (int/nol)
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Ciamis. Kecurigaan orang tua bermula saat korban memiliki uang sebesar Rp 12 ribu. Padahal orang tua jarang memberi uang sebesar itu untuk jajan.
Uang itu ternyata pemberian tersangka yang masih tetangga korban. Kecurigaan makin bertambah sewaktu dimandikan oleh ibunya, korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak satu kali di rumah tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/8/2018).
Bismo menjelaskan rumah tersangka dan korban berdekatan. Sehingga setiap harinya antara korban dan tersangka biasa berinteraksi. Tidak ada kecurigaan sebelumnya tersangka akan melakukan perbuatan bejatnya.
"Sebelum melakukan perbuatan cabul, tersangka mengiming-imingi uang sebesar 12 ribu rupiah," kata Bismo.
Tersangka Jon dijerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 76 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya lima hingga lima belas tahun penjara," ucap Bismo.
Bismo mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya, terutama dalam pergaulannya. Sehingga anak-anak dapat terhindar menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual. (int/nol)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut