PILIHAN
Pria Pengangguran di Ciamis Cabuli Anak Tetangga
Ciamis, Riauin.com - Pemuda pengangguran, inisial Jon (38), ditangkap personel Satreskrim Polres Ciamis. Pemuda yang belum menikah ini diduga mencabuli bocah perempuan usia sembilan tahun. Modus tersangka mengiming-imingi uang kepada korban.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Ciamis. Kecurigaan orang tua bermula saat korban memiliki uang sebesar Rp 12 ribu. Padahal orang tua jarang memberi uang sebesar itu untuk jajan.
Uang itu ternyata pemberian tersangka yang masih tetangga korban. Kecurigaan makin bertambah sewaktu dimandikan oleh ibunya, korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak satu kali di rumah tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/8/2018).
Bismo menjelaskan rumah tersangka dan korban berdekatan. Sehingga setiap harinya antara korban dan tersangka biasa berinteraksi. Tidak ada kecurigaan sebelumnya tersangka akan melakukan perbuatan bejatnya.
"Sebelum melakukan perbuatan cabul, tersangka mengiming-imingi uang sebesar 12 ribu rupiah," kata Bismo.
Tersangka Jon dijerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 76 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya lima hingga lima belas tahun penjara," ucap Bismo.
Bismo mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya, terutama dalam pergaulannya. Sehingga anak-anak dapat terhindar menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual. (int/nol)
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Ciamis. Kecurigaan orang tua bermula saat korban memiliki uang sebesar Rp 12 ribu. Padahal orang tua jarang memberi uang sebesar itu untuk jajan.
Uang itu ternyata pemberian tersangka yang masih tetangga korban. Kecurigaan makin bertambah sewaktu dimandikan oleh ibunya, korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak satu kali di rumah tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/8/2018).
Bismo menjelaskan rumah tersangka dan korban berdekatan. Sehingga setiap harinya antara korban dan tersangka biasa berinteraksi. Tidak ada kecurigaan sebelumnya tersangka akan melakukan perbuatan bejatnya.
"Sebelum melakukan perbuatan cabul, tersangka mengiming-imingi uang sebesar 12 ribu rupiah," kata Bismo.
Tersangka Jon dijerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 76 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya lima hingga lima belas tahun penjara," ucap Bismo.
Bismo mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya, terutama dalam pergaulannya. Sehingga anak-anak dapat terhindar menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual. (int/nol)
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT
Istri Kedua Bupati Kuansing Diamankan KPK di Rumahnya, Mobil Mewah Rp 700 Juta Disita
KPK Bidik Kementerian Kehutanan dalam Kasus Suap Bupati Kuansing, Diduga Potong Setengah Penghasilan Petani
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT
Istri Kedua Bupati Kuansing Diamankan KPK di Rumahnya, Mobil Mewah Rp 700 Juta Disita
KPK Bidik Kementerian Kehutanan dalam Kasus Suap Bupati Kuansing, Diduga Potong Setengah Penghasilan Petani
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita