PILIHAN
Dinas PUPR Inhil Nyatakan Tidak Pernah Terbitkan SPK Jembatan Desa Saka Palas
Indragiri Hilir-Menanggapi ambruknya salah satu jembatan di Desa Saka Palas, Kecamatan Pelangiran, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhil melalui Kepala Bidang Bina Marga, Raja Enta menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada rekanan manapun.
Meski pembangunan jembatan tersebut sudah dianggarkan pada tahun anggaran 2017, diungkapkan Raja Enta, PUPR Inhil belum melakukan penunjukkan kepada pihak rekanan yang akan melaksanakan pembangunan.
"Sampai akhir tahun 2017 lalu, kami sama sekali belum menunjuk, siapa yang melaksanakan pembangunan jembatan tersebut. SPK juga belum ada yang kami keluarkan karena mengingat waktu pelaksanaan dan lokasi pembangunan jembatan yg tidak memungkinkan untuk di lakukan ujar Raja Enta saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2/2018) sore.
Ariel selaku pelaksana pembangunan jembatan membenarkan, bahwa memang pihak Dinas PUPR Kabupaten Inhil belum sama sekali menerbitkan SPK pembangunan Jembatan Di Desa Saka Palas, Kecamatan Pelangiran tersebut.
Pembangunan yang dilaksanakan, menurut Ariel hanya sebatas inisiatif mengingat keberadaan jembatan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
"(Pembangunan Jembatan, red) hanya sebatas inisiatif Saya saja bersama beberapa orang pekerja karena masyarakat setempat sangat membutuhkan jembatan itu," kata Ariel.(Adv/Spt)
Meski pembangunan jembatan tersebut sudah dianggarkan pada tahun anggaran 2017, diungkapkan Raja Enta, PUPR Inhil belum melakukan penunjukkan kepada pihak rekanan yang akan melaksanakan pembangunan.
"Sampai akhir tahun 2017 lalu, kami sama sekali belum menunjuk, siapa yang melaksanakan pembangunan jembatan tersebut. SPK juga belum ada yang kami keluarkan karena mengingat waktu pelaksanaan dan lokasi pembangunan jembatan yg tidak memungkinkan untuk di lakukan ujar Raja Enta saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2/2018) sore.
Ariel selaku pelaksana pembangunan jembatan membenarkan, bahwa memang pihak Dinas PUPR Kabupaten Inhil belum sama sekali menerbitkan SPK pembangunan Jembatan Di Desa Saka Palas, Kecamatan Pelangiran tersebut.
Pembangunan yang dilaksanakan, menurut Ariel hanya sebatas inisiatif mengingat keberadaan jembatan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
"(Pembangunan Jembatan, red) hanya sebatas inisiatif Saya saja bersama beberapa orang pekerja karena masyarakat setempat sangat membutuhkan jembatan itu," kata Ariel.(Adv/Spt)
Berita Lainnya
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023
Lantik 1.304 Satlinmas, Bupati Rohil Harap Beri Rasa Aman Kepada Pemilih
Peringati Hari Guru, Ferryandi Kunjungi SD dan SMP Bekas Sekolahnya
DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Pada Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui 5 Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Ketua DPRD Inhil H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023