PILIHAN
MUI Surati Bupati Bengkalis Soal Vaksin MR, Minta Tunda Vaksinasi
BENGKALIS, Riauin.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis menyurati Bupati Bengkalis terkait belum adanya sertifikasi halal vaksin MR. Dalam surat Nomor A-017/MUI-BKS/VII/2018, MUI Kabupaten Bengkalis meminta kepada instansi terkait untuk menunda sementara pelaksanaan imunisasi MR.
"Ini menyangkut keyakinan dan masalah keimanan dijamin oleh undang-undang dasar. Makanya kita minta untuk ditunda pelaksanaannya kepada siswa siswi muslim bukan digagalkan sampai ada kejelasan sertifikat halalnya," ujar Amrizal kepada wartawan, Rabu (1/8/2018) petang, seraya menambahkan, penundaan dilakukan sampai adanya kejelasaan lebih lanjut terkait kehalalannya oleh MUI Pusat.
Terpisah, Dinas Kesehatan Bengkalis memastikan masih terus melanjutkan pelaksanaan vaksinasi MR sesuai dengan instruksi dari Kementrian. Karena belum ada intruksi dari pusat untuk melakukan penundaan.
"Program imunisasi ini menyeluruh ditingkat Kementrian sampai kabupaten. Kita sebagai Dinas Kesehatan sebagai pelaksananya ditingkat kabupaten," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis Supardi.
Dikatakan, pelaksanaan vaksinasi MR ini, sesuai dengan instruksi dari pusat dilakukan di luar Pulau Jawa termasuk Sumatera pada tahun 2018 pada bulan Agustus dan September. Untuk bulan Agustus dilaksanakan mulai tanggal 1 ini. "Namun memang ada terkendala di sejumlah sekolah. Karena adanya sejumlah wali murid yang menanyakan tentang lebel halal vaksin MR yang digunakan," ujarnya.
Supardi mengatakan, program dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kementrian. Dimana vaksinasi dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyakit Campak dan Rubella terhadap anak anak pada umur 9 bulan sampai 15 tahun. "Penyakit Rubella ini memang belum ada ditemukan obatnya. Jadi yang kita lakukan program pusat yakni berupa pencegahan dengan vaksinasi MR," katanya.
Untuk permasalahan halal tidaknya vaksinasi ini memang kewenangan dari MUI. Namun sebelum pelaksanaannya pihaknya sudah diberikan salinan fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 oleh Kementrian terkait tentang pelaksanaan imunisasi. "Fatwa ini menjadi landasan dalam melaksanakan imunisasi dimana berdasarkan fatwa ini imunisasi dilakukan hukumnya mubah," katanya lagi.
Supardi mengatakan, Dinas Kesehatan Bengkalis hanya melaksanakan program nasional dari Kementrian sesuai dengan tugas dan fungsi pokok yang diemban. Untuk itu pihaknya meminta tenaga medis terus melakukan imunisasi ini.
"Jadi vaksinasi MR terus kita jalankan sesuai program pusat hanya saja kita berikan kepada anak yang orangtuanya tidak ragu ragu. Kalau ada orang tua yang masih ragu bisa berkonsultasi kepada petugas kesehatan atau pihak yang lebih mengetahui vaksin MR ini," ujarnya.(int/nol)
"Ini menyangkut keyakinan dan masalah keimanan dijamin oleh undang-undang dasar. Makanya kita minta untuk ditunda pelaksanaannya kepada siswa siswi muslim bukan digagalkan sampai ada kejelasan sertifikat halalnya," ujar Amrizal kepada wartawan, Rabu (1/8/2018) petang, seraya menambahkan, penundaan dilakukan sampai adanya kejelasaan lebih lanjut terkait kehalalannya oleh MUI Pusat.
Terpisah, Dinas Kesehatan Bengkalis memastikan masih terus melanjutkan pelaksanaan vaksinasi MR sesuai dengan instruksi dari Kementrian. Karena belum ada intruksi dari pusat untuk melakukan penundaan.
"Program imunisasi ini menyeluruh ditingkat Kementrian sampai kabupaten. Kita sebagai Dinas Kesehatan sebagai pelaksananya ditingkat kabupaten," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis Supardi.
Dikatakan, pelaksanaan vaksinasi MR ini, sesuai dengan instruksi dari pusat dilakukan di luar Pulau Jawa termasuk Sumatera pada tahun 2018 pada bulan Agustus dan September. Untuk bulan Agustus dilaksanakan mulai tanggal 1 ini. "Namun memang ada terkendala di sejumlah sekolah. Karena adanya sejumlah wali murid yang menanyakan tentang lebel halal vaksin MR yang digunakan," ujarnya.
Supardi mengatakan, program dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kementrian. Dimana vaksinasi dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyakit Campak dan Rubella terhadap anak anak pada umur 9 bulan sampai 15 tahun. "Penyakit Rubella ini memang belum ada ditemukan obatnya. Jadi yang kita lakukan program pusat yakni berupa pencegahan dengan vaksinasi MR," katanya.
Untuk permasalahan halal tidaknya vaksinasi ini memang kewenangan dari MUI. Namun sebelum pelaksanaannya pihaknya sudah diberikan salinan fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 oleh Kementrian terkait tentang pelaksanaan imunisasi. "Fatwa ini menjadi landasan dalam melaksanakan imunisasi dimana berdasarkan fatwa ini imunisasi dilakukan hukumnya mubah," katanya lagi.
Supardi mengatakan, Dinas Kesehatan Bengkalis hanya melaksanakan program nasional dari Kementrian sesuai dengan tugas dan fungsi pokok yang diemban. Untuk itu pihaknya meminta tenaga medis terus melakukan imunisasi ini.
"Jadi vaksinasi MR terus kita jalankan sesuai program pusat hanya saja kita berikan kepada anak yang orangtuanya tidak ragu ragu. Kalau ada orang tua yang masih ragu bisa berkonsultasi kepada petugas kesehatan atau pihak yang lebih mengetahui vaksin MR ini," ujarnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
Bengkalis Raih Juara II MTQ Ke-XLII Provinsi Riau
Pemkab Bengkalis Beri Ucapan HUT Kota Dumai
JCH Bengkalis Dapat Pembekalan Rukun Haji
Indra Mukhlis Adnan Wafat, Bupati Bengkalis Ucapkan Duka Cita
Dalam Kondisi Sakit, Opi Prastantia Kafilah Cabang Kaligrafi Maksimal Berjuang untuk Bengkalis di MTQ Dumai
Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
Bengkalis Raih Juara II MTQ Ke-XLII Provinsi Riau
Pemkab Bengkalis Beri Ucapan HUT Kota Dumai
JCH Bengkalis Dapat Pembekalan Rukun Haji
Indra Mukhlis Adnan Wafat, Bupati Bengkalis Ucapkan Duka Cita
Dalam Kondisi Sakit, Opi Prastantia Kafilah Cabang Kaligrafi Maksimal Berjuang untuk Bengkalis di MTQ Dumai