PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Petinggi PT PJB Investasi Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau
JAKARTA, Riauin.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Investasi, Gunawan Y. Hariyanto. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sedianya, Gunawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).
Kantor PJB Indonesia Power sempat digeledah oleh tim penyidik KPK pada Senin, 16 Juli 2018. Dari lokasi tersebut, tim mengantongi sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.
PT PJB merupakan konsorsium yang ikut dalam mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Selain PT PJB, sejumlah konsorisum lainnya juga ikut menggarap proyek ini diantaranya, Blackgold Natural Resources Limited, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
KPK sendiri sudah mengantongi skema kerja sama antara sejumlah pihak yang ikut dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 hasil dari penggeledahan selama dua hari berturut-turut di sejumlah lokasi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga telah menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.
Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.
Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penanda‎tangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar. (int/nol)
Sedianya, Gunawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).
Kantor PJB Indonesia Power sempat digeledah oleh tim penyidik KPK pada Senin, 16 Juli 2018. Dari lokasi tersebut, tim mengantongi sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.
PT PJB merupakan konsorsium yang ikut dalam mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Selain PT PJB, sejumlah konsorisum lainnya juga ikut menggarap proyek ini diantaranya, Blackgold Natural Resources Limited, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
KPK sendiri sudah mengantongi skema kerja sama antara sejumlah pihak yang ikut dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 hasil dari penggeledahan selama dua hari berturut-turut di sejumlah lokasi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga telah menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.
Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.
Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penanda‎tangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar. (int/nol)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut