PILIHAN
Petinggi PT PJB Investasi Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau
JAKARTA, Riauin.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Investasi, Gunawan Y. Hariyanto. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sedianya, Gunawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).
Kantor PJB Indonesia Power sempat digeledah oleh tim penyidik KPK pada Senin, 16 Juli 2018. Dari lokasi tersebut, tim mengantongi sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.
PT PJB merupakan konsorsium yang ikut dalam mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Selain PT PJB, sejumlah konsorisum lainnya juga ikut menggarap proyek ini diantaranya, Blackgold Natural Resources Limited, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
KPK sendiri sudah mengantongi skema kerja sama antara sejumlah pihak yang ikut dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 hasil dari penggeledahan selama dua hari berturut-turut di sejumlah lokasi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga telah menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.
Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.
Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penanda‎tangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar. (int/nol)
Sedianya, Gunawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).
Kantor PJB Indonesia Power sempat digeledah oleh tim penyidik KPK pada Senin, 16 Juli 2018. Dari lokasi tersebut, tim mengantongi sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.
PT PJB merupakan konsorsium yang ikut dalam mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Selain PT PJB, sejumlah konsorisum lainnya juga ikut menggarap proyek ini diantaranya, Blackgold Natural Resources Limited, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
KPK sendiri sudah mengantongi skema kerja sama antara sejumlah pihak yang ikut dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 hasil dari penggeledahan selama dua hari berturut-turut di sejumlah lokasi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga telah menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.
Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.
Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penanda‎tangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar. (int/nol)
Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini
Sidang Tipikor Pekanbaru, Terdakwa Aliran Dana Pertanyakan Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum
Sempat Menghilang, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Jalani Pemeriksaan di KPK
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini
Sidang Tipikor Pekanbaru, Terdakwa Aliran Dana Pertanyakan Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum
Sempat Menghilang, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Jalani Pemeriksaan di KPK