PILIHAN
Terdakwa Samsuar Bantah Nyoblos Dua Kali
BANGKINANG, Riauin.com - Pelaku yang dituduhkan mencoblos surat suara dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kampar, pada Pilgubri 2018 lalu, menjalani sidang perdana hari ini, Selasa, (17/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi - saksi, di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Pelaku yang bernama Samsuardi sebelumnya dituduh mencoblos dua kali, dimana pelanggaran tersebut diketahui langsung oleh Saksi Paslon di PTPS. Dalam sidang tersebut, saksi - saksi yang terdiri dari 10 orang membenarkan adanya temuan tersebut kepada Majelis Hakim, yakni Meni Warlia, SH, MH sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota, yakni Nurafriani Putri, SH. MH, dan Ira Rosalin, SH. MH.
Akan tetapi, Penasehat Hukum Samsuardi, Saut Maruli Tua Manik, SH, membantah temuan saksi, karena berargumen bahwa kasus ini bersifat pelaporan, bukan temuan. Penasehat Hukum Samsuardi ini juga merupakan penasehat hukum dari terdakwa kasus politik uang di Bengkalis, yang juga disidang hari ini di PN Bengkalis.
Sementara itu, saksi - saksi yang dimintai keterangannya pada sidang ini, diantaranya 1 orang Staf Panwaslu Kabupaten Kampar, 1 orang Panwaslu Kecamatan Kampar, 1 orang PTPS, 5 Orang KPPS, dan 2 orang saksi Paslon.
Sampai saat ini, pihak PN dan tim Sentra Gakkumdu terus berusaha untuk menetapkan keadilan dan kebenaran terkait kasus pencoblosan dua kali ini, dalam sidang selanjutnya. (az)
Pelaku yang bernama Samsuardi sebelumnya dituduh mencoblos dua kali, dimana pelanggaran tersebut diketahui langsung oleh Saksi Paslon di PTPS. Dalam sidang tersebut, saksi - saksi yang terdiri dari 10 orang membenarkan adanya temuan tersebut kepada Majelis Hakim, yakni Meni Warlia, SH, MH sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota, yakni Nurafriani Putri, SH. MH, dan Ira Rosalin, SH. MH.
Akan tetapi, Penasehat Hukum Samsuardi, Saut Maruli Tua Manik, SH, membantah temuan saksi, karena berargumen bahwa kasus ini bersifat pelaporan, bukan temuan. Penasehat Hukum Samsuardi ini juga merupakan penasehat hukum dari terdakwa kasus politik uang di Bengkalis, yang juga disidang hari ini di PN Bengkalis.
Sementara itu, saksi - saksi yang dimintai keterangannya pada sidang ini, diantaranya 1 orang Staf Panwaslu Kabupaten Kampar, 1 orang Panwaslu Kecamatan Kampar, 1 orang PTPS, 5 Orang KPPS, dan 2 orang saksi Paslon.
Sampai saat ini, pihak PN dan tim Sentra Gakkumdu terus berusaha untuk menetapkan keadilan dan kebenaran terkait kasus pencoblosan dua kali ini, dalam sidang selanjutnya. (az)
Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini
Sidang Tipikor Pekanbaru, Terdakwa Aliran Dana Pertanyakan Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum
Sempat Menghilang, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Jalani Pemeriksaan di KPK
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini
Sidang Tipikor Pekanbaru, Terdakwa Aliran Dana Pertanyakan Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum
Sempat Menghilang, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Jalani Pemeriksaan di KPK