PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Terdakwa Samsuar Bantah Nyoblos Dua Kali
BANGKINANG, Riauin.com - Pelaku yang dituduhkan mencoblos surat suara dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kampar, pada Pilgubri 2018 lalu, menjalani sidang perdana hari ini, Selasa, (17/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi - saksi, di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Pelaku yang bernama Samsuardi sebelumnya dituduh mencoblos dua kali, dimana pelanggaran tersebut diketahui langsung oleh Saksi Paslon di PTPS. Dalam sidang tersebut, saksi - saksi yang terdiri dari 10 orang membenarkan adanya temuan tersebut kepada Majelis Hakim, yakni Meni Warlia, SH, MH sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota, yakni Nurafriani Putri, SH. MH, dan Ira Rosalin, SH. MH.
Akan tetapi, Penasehat Hukum Samsuardi, Saut Maruli Tua Manik, SH, membantah temuan saksi, karena berargumen bahwa kasus ini bersifat pelaporan, bukan temuan. Penasehat Hukum Samsuardi ini juga merupakan penasehat hukum dari terdakwa kasus politik uang di Bengkalis, yang juga disidang hari ini di PN Bengkalis.
Sementara itu, saksi - saksi yang dimintai keterangannya pada sidang ini, diantaranya 1 orang Staf Panwaslu Kabupaten Kampar, 1 orang Panwaslu Kecamatan Kampar, 1 orang PTPS, 5 Orang KPPS, dan 2 orang saksi Paslon.
Sampai saat ini, pihak PN dan tim Sentra Gakkumdu terus berusaha untuk menetapkan keadilan dan kebenaran terkait kasus pencoblosan dua kali ini, dalam sidang selanjutnya. (az)
Pelaku yang bernama Samsuardi sebelumnya dituduh mencoblos dua kali, dimana pelanggaran tersebut diketahui langsung oleh Saksi Paslon di PTPS. Dalam sidang tersebut, saksi - saksi yang terdiri dari 10 orang membenarkan adanya temuan tersebut kepada Majelis Hakim, yakni Meni Warlia, SH, MH sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota, yakni Nurafriani Putri, SH. MH, dan Ira Rosalin, SH. MH.
Akan tetapi, Penasehat Hukum Samsuardi, Saut Maruli Tua Manik, SH, membantah temuan saksi, karena berargumen bahwa kasus ini bersifat pelaporan, bukan temuan. Penasehat Hukum Samsuardi ini juga merupakan penasehat hukum dari terdakwa kasus politik uang di Bengkalis, yang juga disidang hari ini di PN Bengkalis.
Sementara itu, saksi - saksi yang dimintai keterangannya pada sidang ini, diantaranya 1 orang Staf Panwaslu Kabupaten Kampar, 1 orang Panwaslu Kecamatan Kampar, 1 orang PTPS, 5 Orang KPPS, dan 2 orang saksi Paslon.
Sampai saat ini, pihak PN dan tim Sentra Gakkumdu terus berusaha untuk menetapkan keadilan dan kebenaran terkait kasus pencoblosan dua kali ini, dalam sidang selanjutnya. (az)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut