PILIHAN
Anggota KPPS Ditahan di Mapolres Kampar Karena Mencoblobs 3 Kali
PEKANBARU, Riauin.com - Karena diduga melanggar Undang-Undang dengan cara mencoblos dua kali pada Pilkada Riau 27 Juni lalu, SS ditahan oleh Sentra Gakkumdu Kampar. Penahanan ini dilakukan Ahad (1/7/2018) dini hari tadi di Mapolres Kampar.
Disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, SS merupakan Anggota KPPS di TPS 3 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. Ia sudah menjalani beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu, Kepolisian dan kejaksaan.
"Untuk memudahkan proses pemeriksaan maka yang bersangkutan ditahan selama 1x24 jam. Penahanan ini dapat diperpanjang jika dianggap perlu dan ada kekhawatiran dia akan kabur," ujar Rusidi.
Tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU nomor 01 tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang - Undang.
Dari tindakan tersebut, pihak yang menggunakan hak suara orang lain bisa dikenakan pidana kurungan maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp 72 juta rupiah.
Akibat tindakan Syamsuardi tersebut, TPS 3 Pulau Tinggi terpaksa dilaksanakan pemungutan suara ulang pada Kamis (28/6/2018) lalu di tempat yang sama. (int/nol)
Disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, SS merupakan Anggota KPPS di TPS 3 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. Ia sudah menjalani beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu, Kepolisian dan kejaksaan.
"Untuk memudahkan proses pemeriksaan maka yang bersangkutan ditahan selama 1x24 jam. Penahanan ini dapat diperpanjang jika dianggap perlu dan ada kekhawatiran dia akan kabur," ujar Rusidi.
Tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU nomor 01 tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang - Undang.
Dari tindakan tersebut, pihak yang menggunakan hak suara orang lain bisa dikenakan pidana kurungan maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp 72 juta rupiah.
Akibat tindakan Syamsuardi tersebut, TPS 3 Pulau Tinggi terpaksa dilaksanakan pemungutan suara ulang pada Kamis (28/6/2018) lalu di tempat yang sama. (int/nol)
Berita Lainnya
Masyarakat Kecewa, Proyek Jembatan Tanjung Berulak Dua Kali Gagal
Nikmati Fasilitas Mewah, Segini Angka Fantastis Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kampar 2024
Hadiri Bagholek Godang, dr Rahmansyah Disambut Hangat Tokoh Masyarakat Kampar
Bahas Konflik Lahan Masyarakat, Komisi I DPRD Kampar RDP dengan PTPN V
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pj Sekda Kampar Lepas Pawai Taaruf di Rumbio Jaya
Pj Bupati Kampar Hadiri Pembukaan Turnamen Domino Dandim 0313 KPR CUP
Masyarakat Kecewa, Proyek Jembatan Tanjung Berulak Dua Kali Gagal
Nikmati Fasilitas Mewah, Segini Angka Fantastis Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kampar 2024
Hadiri Bagholek Godang, dr Rahmansyah Disambut Hangat Tokoh Masyarakat Kampar
Bahas Konflik Lahan Masyarakat, Komisi I DPRD Kampar RDP dengan PTPN V
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pj Sekda Kampar Lepas Pawai Taaruf di Rumbio Jaya
Pj Bupati Kampar Hadiri Pembukaan Turnamen Domino Dandim 0313 KPR CUP