PILIHAN
Anggota KPPS Ditahan di Mapolres Kampar Karena Mencoblobs 3 Kali
PEKANBARU, Riauin.com - Karena diduga melanggar Undang-Undang dengan cara mencoblos dua kali pada Pilkada Riau 27 Juni lalu, SS ditahan oleh Sentra Gakkumdu Kampar. Penahanan ini dilakukan Ahad (1/7/2018) dini hari tadi di Mapolres Kampar.
Disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, SS merupakan Anggota KPPS di TPS 3 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. Ia sudah menjalani beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu, Kepolisian dan kejaksaan.
"Untuk memudahkan proses pemeriksaan maka yang bersangkutan ditahan selama 1x24 jam. Penahanan ini dapat diperpanjang jika dianggap perlu dan ada kekhawatiran dia akan kabur," ujar Rusidi.
Tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU nomor 01 tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang - Undang.
Dari tindakan tersebut, pihak yang menggunakan hak suara orang lain bisa dikenakan pidana kurungan maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp 72 juta rupiah.
Akibat tindakan Syamsuardi tersebut, TPS 3 Pulau Tinggi terpaksa dilaksanakan pemungutan suara ulang pada Kamis (28/6/2018) lalu di tempat yang sama. (int/nol)
Disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, SS merupakan Anggota KPPS di TPS 3 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. Ia sudah menjalani beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu, Kepolisian dan kejaksaan.
"Untuk memudahkan proses pemeriksaan maka yang bersangkutan ditahan selama 1x24 jam. Penahanan ini dapat diperpanjang jika dianggap perlu dan ada kekhawatiran dia akan kabur," ujar Rusidi.
Tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU nomor 01 tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang - Undang.
Dari tindakan tersebut, pihak yang menggunakan hak suara orang lain bisa dikenakan pidana kurungan maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp 72 juta rupiah.
Akibat tindakan Syamsuardi tersebut, TPS 3 Pulau Tinggi terpaksa dilaksanakan pemungutan suara ulang pada Kamis (28/6/2018) lalu di tempat yang sama. (int/nol)
Berita Lainnya
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar
Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan
Masjid Al-Ihsan Islamic Center Bangkinang Masuk Lima Besar Penyumbang Kurban Terbanyak Nasional
Pemkab Kampar Prioritaskan Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Keterbatasan Anggaran
Hadiri Penyembelihan Kurban di PWI, Wakil Bupati Kampar Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Aksi Sosial
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar
Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan
Masjid Al-Ihsan Islamic Center Bangkinang Masuk Lima Besar Penyumbang Kurban Terbanyak Nasional
Pemkab Kampar Prioritaskan Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Keterbatasan Anggaran
Hadiri Penyembelihan Kurban di PWI, Wakil Bupati Kampar Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Aksi Sosial