PILIHAN
Politik Uang dan Harga Diri di Pilkada Serentak
Riauin.com - Money Politic, atau politik uang bukan hal asing di telinga kita. Acapkali politik uang ini mewarnai suatu kompetisi. Bila kita perhatikan dalam kehidupan sehari hari, makna politik uang itu cukup luas. Politik Uang tak saja dijumpai saat kampanye Pemilu, namun juga untuk suatu posisi jabatan tertentu. Politik uang ini telah merusak mental kita. Virus yang bernama politik uang ini harus dicegah sejak dini, agar tak berkembang menjadi sebuah penyakit yang akan merusak jiwa raga seseorang. Karena sebab akibat dari politik uang ini, telah terbukti merusak semuanya.
Bagi yang masih memikirkan harga diri, akankah suara yang sekali lima tahun itu hanya dihargai dengan sembako? dengan uang Rp100 ribu, Rp250ribu atau Rp1 juta mungkin? atau suara kita dibeli dengan baju koko? kain sarung? selembar jilbab dan kalender? Sebegitu murahnyakah harga suara masyarakat itu? Ini koreksi serta introspeksi bagi kita semua, baik yang selama ini pernah memberi ataupun menerima.Setelah itu, seandainya mereka duduk, mereka lupa dengan visi misinya, meningkatkan kualitas pendidikan? membantu sarana ibadah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan agenda besar yang justru lebih penting bagi kemaslahatan masayrakat banyak. Dan setelah lima tahun, mereka datang lagi ke masyarakat dengan politik uang tadi? dan begitu seterusnya? Kapan nasib bangsa, negara dan masyarakat akan berubah, kalau tradisi buruk ini tidak kita rubah sejak dini. Baik bagi yang terbiasa memberi maupun bagi yang terbiasa menerimanya. Ini salah, ini tidak baik, dan ini merusak. Karena itu kita semua, mulai dari diri sendiri, keluarga, tetangga, handai taulan, harus merubahnya. Kalau tidak kita yang merubah, siapa lagi? Ini semua demi demokrasi yang lebig baik.Dan tentunya juga demi harga diri masyarakat, harga diri bangsa.
Pada hajatan demokrasi kali ini, yaitu Pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni lalu, money politik atau politik uang ini diatur dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang. Tepatnya pada pasal 73 ayat (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Ayat (2) calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan . Aat (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Begitu pula dalam Pasal 187 Ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam bulan dan paling lama 72 bulan) dan denda paling sedikit Rp200.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000 (satu miliar rupiah).
Berbagai pihak perlu mensosialisasikan stop politik uang ini, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu tanpa politik uang. Tugas ini tidak saja tugas dari penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan jajarannya ke bawah, pengawas Pemilu Bawaslu hingga jajarannya ke bawah, tokoh agama tokoh masyarakat, tapi adalah tugas semua lapisan masyarakat. Pada Pilkada serentak tahun 2018 ini di Riau, Sentra Gakkumdu melakukan operasi pemeriksaan kendaraan atau ra.zia kendaraan dalam mencegah politik uang tersebut.
Bagi yang masih memikirkan harga diri, akankah suara yang sekali lima tahun itu hanya dihargai dengan sembako? dengan uang Rp100 ribu, Rp250ribu atau Rp1 juta mungkin? atau suara kita dibeli dengan baju koko? kain sarung? selembar jilbab dan kalender? Sebegitu murahnyakah harga suara masyarakat itu? Ini koreksi serta introspeksi bagi kita semua, baik yang selama ini pernah memberi ataupun menerima.Setelah itu, seandainya mereka duduk, mereka lupa dengan visi misinya, meningkatkan kualitas pendidikan? membantu sarana ibadah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan agenda besar yang justru lebih penting bagi kemaslahatan masayrakat banyak. Dan setelah lima tahun, mereka datang lagi ke masyarakat dengan politik uang tadi? dan begitu seterusnya? Kapan nasib bangsa, negara dan masyarakat akan berubah, kalau tradisi buruk ini tidak kita rubah sejak dini. Baik bagi yang terbiasa memberi maupun bagi yang terbiasa menerimanya. Ini salah, ini tidak baik, dan ini merusak. Karena itu kita semua, mulai dari diri sendiri, keluarga, tetangga, handai taulan, harus merubahnya. Kalau tidak kita yang merubah, siapa lagi? Ini semua demi demokrasi yang lebig baik.Dan tentunya juga demi harga diri masyarakat, harga diri bangsa.
Pada hajatan demokrasi kali ini, yaitu Pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni lalu, money politik atau politik uang ini diatur dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang. Tepatnya pada pasal 73 ayat (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Ayat (2) calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan . Aat (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Begitu pula dalam Pasal 187 Ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam bulan dan paling lama 72 bulan) dan denda paling sedikit Rp200.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000 (satu miliar rupiah).
Berbagai pihak perlu mensosialisasikan stop politik uang ini, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu tanpa politik uang. Tugas ini tidak saja tugas dari penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan jajarannya ke bawah, pengawas Pemilu Bawaslu hingga jajarannya ke bawah, tokoh agama tokoh masyarakat, tapi adalah tugas semua lapisan masyarakat. Pada Pilkada serentak tahun 2018 ini di Riau, Sentra Gakkumdu melakukan operasi pemeriksaan kendaraan atau ra.zia kendaraan dalam mencegah politik uang tersebut.
Intinya kesadaran untuk tidak terlibat politik uang harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, tetangga, handai taulan dan amsyarakat.Baik yang selama ini memberi maupun yang terbiasa menerima.
Oleh : Witra Yeni, SIP
(Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar)
(Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar)
Berita Lainnya
Pemkab Hapus Kategori IDM Kemendes PDTT Desa di Kampar Kiri Hulu
Masyarakat Kecewa, Proyek Jembatan Tanjung Berulak Dua Kali Gagal
Nikmati Fasilitas Mewah, Segini Angka Fantastis Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kampar 2024
Hadiri Bagholek Godang, dr Rahmansyah Disambut Hangat Tokoh Masyarakat Kampar
Bahas Konflik Lahan Masyarakat, Komisi I DPRD Kampar RDP dengan PTPN V
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pj Sekda Kampar Lepas Pawai Taaruf di Rumbio Jaya
Pemkab Hapus Kategori IDM Kemendes PDTT Desa di Kampar Kiri Hulu
Masyarakat Kecewa, Proyek Jembatan Tanjung Berulak Dua Kali Gagal
Nikmati Fasilitas Mewah, Segini Angka Fantastis Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kampar 2024
Hadiri Bagholek Godang, dr Rahmansyah Disambut Hangat Tokoh Masyarakat Kampar
Bahas Konflik Lahan Masyarakat, Komisi I DPRD Kampar RDP dengan PTPN V
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pj Sekda Kampar Lepas Pawai Taaruf di Rumbio Jaya