• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Mahasiswa FH UNRI Dorong Penguatan Ekologi dan Pangan Desa Bukit Sembilan
08 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
07 Oktober 2026
TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
07 Oktober 2026

  • Home
  • Rokan Hulu

Semua Perusahaan di Rohul Wajib Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Redaksi
Rabu, 30 Mei 2018 08:22:08 WIB
Cetak

PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), imbau seluruh perusahaan di daerahnya agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) ke pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selain imbauan lisan, Diskopnakertrans Rohul juga‎ akan kirimkan Surat edaran Nomor: 560/ Diskoptransnaker-TKHI/ 18.08, tentang pemberitahuan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan, tertanggal 23 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Bupati Rohul H. Sukiman.

Informasi Kepala Diskopnakertrans Rohul Herry Islami ST, MT melalui Sekretaris Diskopnakertrans Rohul H. Hasbikar SKM, M.Kes, bahwa surat edaran tentang THR baru akan disebarkan ke perusahaan dalam pekan ini.

Kemudian, selain menyebarkan surat edaran  tambah Hasbikar, Diskopnakertrans Rohul melalui Bidang Tenaga Kerja juga menyediakan Posko pengaduan THR.‎ Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, karyawan bisa diadukan ke posko ini.

“Dalam minggu ini akan disebarkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan," jelas Hasbikar, Senin (28/5/2018) sore.

‎Hasbikar menuturkan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018‎, tertanggal 8 Mei 2018. Seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya, baik buruh harian lepas (BHL) atau karyawan harian lepas (KHL).

Untuk besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan ke pekerja sendiri disesuaikan dengan lamanya bekerja karyawan atau buruh.‎Diakuinya, perhitungan besaran THR sendiri sudah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

Ungkap ‎Hasbikar, ada 4 poin tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rohul Nomor: 560/ Diskoptransnaker-TKHI/ 18.08, tentang pemberitahuan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan.

Kemudian, pertama pengusaha wajib membayar uang THR keagamaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan.

Kemudian, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, termasuk karyawan berstatus BHL atau HKL.

Lalu besaran THR Keagamaan yang akan diberikan kepada pekerja/ buruh ditetapkan‎dengan cara perhitungan yang sudah ditetapkan dalam surat edaran Menteri dan Diskopnakertrans Rohul.

Keempat, apabila pemberian THR Keagamaan sudah diatur dalam peraturan perusahaan ayau perjanjian kerja bersama dan nilainya lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka yang dibayarkan kepada pekerja/ buruh sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tersebut.

"Kita imbau seluruh perusahaan agar siap untuk membayarkan THR ke pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum lebaran," imbau Hasbikar.

Hasbikar sangat mengharapkan, agar THR dibayarkan perusahaan atau pengusaha sebelum hari raya keagamaan, sehingga uangnya bisa digunakan untuk keperluan menyambut hari raya.‎

“Kemudian, bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu ke kantor untuk segera ditindaklanjuti," sebut Hasbikar.(int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Keracunan AC, Ayah dan Anak Pingsan dalam Mobil Saat Terjebak Banjir di Rohul

Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul

PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan

Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu

Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul

Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian

Diduga Keracunan AC, Ayah dan Anak Pingsan dalam Mobil Saat Terjebak Banjir di Rohul

Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul

PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan

Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu

Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul

Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PSPS Percaya Diri Hadapi Semen Padang dan Bhayangkara di Grup B League Cup
  • 2 BMKG Pantau 19 Titik Panas di Riau, Terbanyak dari Kuansing
  • 3 Jarak Pandang 1.000 Meter di Pekanbaru, Keberangkatan Pesawat Bandara SSK II Tetap Normal
  • 4 Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
  • 5 TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
  • 6 Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
  • 7 Proyeksi DBH Migas 2027 Anjlok 77 Persen, Postur APBD Kuantan Singingi Terancam Pincang
  • 8 Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Kuansing Perpanjang Masa Libur Sekolah
  • 9 Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Terkini +INDEKS

Dari Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

10 Oktober 2026
Diselimuti Kabut Asap, Helat Pelalawan ke-27 Resmi Dibuka, Zukri: Mo La, Awak Bangun Pelalawan
09 Oktober 2026
Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
09 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Dua Pemuda Tewas Disapu Gelombang Saat Memancing di Bantan Bengkalis, Satu Remaja Selamat
09 Oktober 2026
Antisipasi Musim Hujan hingga Februari, Pemko Pekanbaru Pangkas Pohon Lapuk dan Tebang Risiko Tumbang
09 Oktober 2026
KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
09 Oktober 2026
Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
09 Oktober 2026
Sediakan Lahan Hibah dan Pinjam Pakai, Kampar Terima Anggaran KDKMP Terbesar di Riau
09 Oktober 2026
Teridentifikasi Lewat CCTV, Pencuri Motor di Sukajadi Pekanbaru Ditangkap Polisi
09 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved