• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Rokan Hulu

Semua Perusahaan di Rohul Wajib Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Redaksi
Rabu, 30 Mei 2018 08:22:08 WIB
Cetak

PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), imbau seluruh perusahaan di daerahnya agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) ke pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selain imbauan lisan, Diskopnakertrans Rohul juga‎ akan kirimkan Surat edaran Nomor: 560/ Diskoptransnaker-TKHI/ 18.08, tentang pemberitahuan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan, tertanggal 23 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Bupati Rohul H. Sukiman.

Informasi Kepala Diskopnakertrans Rohul Herry Islami ST, MT melalui Sekretaris Diskopnakertrans Rohul H. Hasbikar SKM, M.Kes, bahwa surat edaran tentang THR baru akan disebarkan ke perusahaan dalam pekan ini.

Kemudian, selain menyebarkan surat edaran  tambah Hasbikar, Diskopnakertrans Rohul melalui Bidang Tenaga Kerja juga menyediakan Posko pengaduan THR.‎ Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, karyawan bisa diadukan ke posko ini.

“Dalam minggu ini akan disebarkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan," jelas Hasbikar, Senin (28/5/2018) sore.

‎Hasbikar menuturkan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018‎, tertanggal 8 Mei 2018. Seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya, baik buruh harian lepas (BHL) atau karyawan harian lepas (KHL).

Untuk besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan ke pekerja sendiri disesuaikan dengan lamanya bekerja karyawan atau buruh.‎Diakuinya, perhitungan besaran THR sendiri sudah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

Ungkap ‎Hasbikar, ada 4 poin tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rohul Nomor: 560/ Diskoptransnaker-TKHI/ 18.08, tentang pemberitahuan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan.

Kemudian, pertama pengusaha wajib membayar uang THR keagamaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan.

Kemudian, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, termasuk karyawan berstatus BHL atau HKL.

Lalu besaran THR Keagamaan yang akan diberikan kepada pekerja/ buruh ditetapkan‎dengan cara perhitungan yang sudah ditetapkan dalam surat edaran Menteri dan Diskopnakertrans Rohul.

Keempat, apabila pemberian THR Keagamaan sudah diatur dalam peraturan perusahaan ayau perjanjian kerja bersama dan nilainya lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka yang dibayarkan kepada pekerja/ buruh sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tersebut.

"Kita imbau seluruh perusahaan agar siap untuk membayarkan THR ke pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum lebaran," imbau Hasbikar.

Hasbikar sangat mengharapkan, agar THR dibayarkan perusahaan atau pengusaha sebelum hari raya keagamaan, sehingga uangnya bisa digunakan untuk keperluan menyambut hari raya.‎

“Kemudian, bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu ke kantor untuk segera ditindaklanjuti," sebut Hasbikar.(int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul

PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan

Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu

Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul

Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian

Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh

Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul

PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan

Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu

Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul

Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian

Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi

04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
04 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved