PILIHAN
Tingkat Kehadiran ASN Pemko Meningkat Sejak Diberlakukan Single Salary
PEKANBARU, Riauin.com - Penerapan sisten gaji tunggal atau single salary di lingkungan Pemko Pekanbaru berdampak positif terhadap tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru mencatat, tingkat kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini mencapai 97 persen.
"Tingkat kehadiran para ASN ini terhitung sejak sepekan terakhir. Jadi persentase tingkat kehadiran ASN sudah sesuai dengan laporan yang dikirimkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD,red)," kata Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Fajri Adha, Rabu (23/5/2018).
Dikatakan mantan Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar ini, tingginya angka kehadiran ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru berkaitan dengan sistem pembayaran gaji tunggal (single salary).
"Karena besaran tunjungan turut dipengaruhi oleh absensi, mungkin tingkat kehadiran ASN yang meningkat ini ada kaitannya dengan sistem pembayaran gaji tunggal tersebut," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Fajri menambahkan dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Dimana dalam aturan tersebut, pengajuan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tidak berlaku. Setiap izin yang diajukan, maka cuti tahunan yang diterima akan terpotong," pungkasnya.(int/nol)
Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru mencatat, tingkat kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini mencapai 97 persen.
"Tingkat kehadiran para ASN ini terhitung sejak sepekan terakhir. Jadi persentase tingkat kehadiran ASN sudah sesuai dengan laporan yang dikirimkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD,red)," kata Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Fajri Adha, Rabu (23/5/2018).
Dikatakan mantan Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar ini, tingginya angka kehadiran ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru berkaitan dengan sistem pembayaran gaji tunggal (single salary).
"Karena besaran tunjungan turut dipengaruhi oleh absensi, mungkin tingkat kehadiran ASN yang meningkat ini ada kaitannya dengan sistem pembayaran gaji tunggal tersebut," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Fajri menambahkan dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Dimana dalam aturan tersebut, pengajuan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tidak berlaku. Setiap izin yang diajukan, maka cuti tahunan yang diterima akan terpotong," pungkasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
Triwulan I 2024, Realisasi Investasi di Pekanbaru Capai Rp1,6 Triliun
Akibat Bencana Alam Sumbar, Harga Cabai di Pekanbaru Naik
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
Triwulan I 2024, Realisasi Investasi di Pekanbaru Capai Rp1,6 Triliun
Akibat Bencana Alam Sumbar, Harga Cabai di Pekanbaru Naik