PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tingkat Kehadiran ASN Pemko Meningkat Sejak Diberlakukan Single Salary
PEKANBARU, Riauin.com - Penerapan sisten gaji tunggal atau single salary di lingkungan Pemko Pekanbaru berdampak positif terhadap tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru mencatat, tingkat kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini mencapai 97 persen.
"Tingkat kehadiran para ASN ini terhitung sejak sepekan terakhir. Jadi persentase tingkat kehadiran ASN sudah sesuai dengan laporan yang dikirimkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD,red)," kata Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Fajri Adha, Rabu (23/5/2018).
Dikatakan mantan Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar ini, tingginya angka kehadiran ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru berkaitan dengan sistem pembayaran gaji tunggal (single salary).
"Karena besaran tunjungan turut dipengaruhi oleh absensi, mungkin tingkat kehadiran ASN yang meningkat ini ada kaitannya dengan sistem pembayaran gaji tunggal tersebut," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Fajri menambahkan dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Dimana dalam aturan tersebut, pengajuan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tidak berlaku. Setiap izin yang diajukan, maka cuti tahunan yang diterima akan terpotong," pungkasnya.(int/nol)
Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru mencatat, tingkat kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini mencapai 97 persen.
"Tingkat kehadiran para ASN ini terhitung sejak sepekan terakhir. Jadi persentase tingkat kehadiran ASN sudah sesuai dengan laporan yang dikirimkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD,red)," kata Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Fajri Adha, Rabu (23/5/2018).
Dikatakan mantan Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar ini, tingginya angka kehadiran ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru berkaitan dengan sistem pembayaran gaji tunggal (single salary).
"Karena besaran tunjungan turut dipengaruhi oleh absensi, mungkin tingkat kehadiran ASN yang meningkat ini ada kaitannya dengan sistem pembayaran gaji tunggal tersebut," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Fajri menambahkan dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Dimana dalam aturan tersebut, pengajuan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tidak berlaku. Setiap izin yang diajukan, maka cuti tahunan yang diterima akan terpotong," pungkasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Bukan Lagi Kota Transit, Pekanbaru Jaring 836.000 Wisatawan di Awal 2026
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Bukan Lagi Kota Transit, Pekanbaru Jaring 836.000 Wisatawan di Awal 2026