PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Tingkat Kehadiran ASN Pemko Meningkat Sejak Diberlakukan Single Salary
PEKANBARU, Riauin.com - Penerapan sisten gaji tunggal atau single salary di lingkungan Pemko Pekanbaru berdampak positif terhadap tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru mencatat, tingkat kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini mencapai 97 persen.
"Tingkat kehadiran para ASN ini terhitung sejak sepekan terakhir. Jadi persentase tingkat kehadiran ASN sudah sesuai dengan laporan yang dikirimkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD,red)," kata Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Fajri Adha, Rabu (23/5/2018).
Dikatakan mantan Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar ini, tingginya angka kehadiran ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru berkaitan dengan sistem pembayaran gaji tunggal (single salary).
"Karena besaran tunjungan turut dipengaruhi oleh absensi, mungkin tingkat kehadiran ASN yang meningkat ini ada kaitannya dengan sistem pembayaran gaji tunggal tersebut," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Fajri menambahkan dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Dimana dalam aturan tersebut, pengajuan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tidak berlaku. Setiap izin yang diajukan, maka cuti tahunan yang diterima akan terpotong," pungkasnya.(int/nol)
Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru mencatat, tingkat kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini mencapai 97 persen.
"Tingkat kehadiran para ASN ini terhitung sejak sepekan terakhir. Jadi persentase tingkat kehadiran ASN sudah sesuai dengan laporan yang dikirimkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD,red)," kata Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Fajri Adha, Rabu (23/5/2018).
Dikatakan mantan Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar ini, tingginya angka kehadiran ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru berkaitan dengan sistem pembayaran gaji tunggal (single salary).
"Karena besaran tunjungan turut dipengaruhi oleh absensi, mungkin tingkat kehadiran ASN yang meningkat ini ada kaitannya dengan sistem pembayaran gaji tunggal tersebut," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Fajri menambahkan dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Dimana dalam aturan tersebut, pengajuan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tidak berlaku. Setiap izin yang diajukan, maka cuti tahunan yang diterima akan terpotong," pungkasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar