PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Mantan Camat Kampar Utara Diadili Akibat Korupsi Dana Desa Rp274 Juta
ilustrasi
PEKANBARU, Riauin.com - Mantan Camat Kampar Utara, Iskandar dituntut dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah merugikan negara dengan tindak pidana korupsi sebesar Rp274.959.700, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/5/2018) lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) BP Ginting SH dalam dakwaannya mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi tahun 2015. Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi pejabat sementara (Pjs) empat kepala desa (Kades) yakni,Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang.
Dituturkan Ginting, 4 desa yang telah disebutkan tadi seharusnya mendapatkan dana desa sebesar Rp628 juta dari APBN 2015 untuk kebutuhan fisik dan pengadaan barang dan jasa. Sehingga pembagian dana dimasing - masing desa bervariasi.
Namun, dalam proses pencairan dana di bank Cabang Bankinang, Iskandar menyimpan sebagian uang tersebut kedalam rekening pribadinya. Terdakwa juga dituding sering melakukan mark-up atas setiap anggaran kegiatan.
"Kejadiannya tahun 2015 lalu, pada saat pencairan dana desa sebesar Rp628 juta, sebesar Rp274 juta masuk ke rekening pribadi Iskandar. Dana desa itu seharusnya diperuntukkan pengadaan barang dan jasa serta kegiatan fisik seperti semenisasi," terang Ginting, Rabu, (23/5/2018).
Sementara itu, Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sidang ini sendiri masih akan dilanjutkan pada minggu depan.(int/nol)
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/5/2018) lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) BP Ginting SH dalam dakwaannya mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi tahun 2015. Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi pejabat sementara (Pjs) empat kepala desa (Kades) yakni,Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang.
Dituturkan Ginting, 4 desa yang telah disebutkan tadi seharusnya mendapatkan dana desa sebesar Rp628 juta dari APBN 2015 untuk kebutuhan fisik dan pengadaan barang dan jasa. Sehingga pembagian dana dimasing - masing desa bervariasi.
Namun, dalam proses pencairan dana di bank Cabang Bankinang, Iskandar menyimpan sebagian uang tersebut kedalam rekening pribadinya. Terdakwa juga dituding sering melakukan mark-up atas setiap anggaran kegiatan.
"Kejadiannya tahun 2015 lalu, pada saat pencairan dana desa sebesar Rp628 juta, sebesar Rp274 juta masuk ke rekening pribadi Iskandar. Dana desa itu seharusnya diperuntukkan pengadaan barang dan jasa serta kegiatan fisik seperti semenisasi," terang Ginting, Rabu, (23/5/2018).
Sementara itu, Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sidang ini sendiri masih akan dilanjutkan pada minggu depan.(int/nol)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut