PILIHAN
Mantan Camat Kampar Utara Diadili Akibat Korupsi Dana Desa Rp274 Juta
ilustrasi
PEKANBARU, Riauin.com - Mantan Camat Kampar Utara, Iskandar dituntut dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah merugikan negara dengan tindak pidana korupsi sebesar Rp274.959.700, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/5/2018) lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) BP Ginting SH dalam dakwaannya mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi tahun 2015. Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi pejabat sementara (Pjs) empat kepala desa (Kades) yakni,Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang.
Dituturkan Ginting, 4 desa yang telah disebutkan tadi seharusnya mendapatkan dana desa sebesar Rp628 juta dari APBN 2015 untuk kebutuhan fisik dan pengadaan barang dan jasa. Sehingga pembagian dana dimasing - masing desa bervariasi.
Namun, dalam proses pencairan dana di bank Cabang Bankinang, Iskandar menyimpan sebagian uang tersebut kedalam rekening pribadinya. Terdakwa juga dituding sering melakukan mark-up atas setiap anggaran kegiatan.
"Kejadiannya tahun 2015 lalu, pada saat pencairan dana desa sebesar Rp628 juta, sebesar Rp274 juta masuk ke rekening pribadi Iskandar. Dana desa itu seharusnya diperuntukkan pengadaan barang dan jasa serta kegiatan fisik seperti semenisasi," terang Ginting, Rabu, (23/5/2018).
Sementara itu, Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sidang ini sendiri masih akan dilanjutkan pada minggu depan.(int/nol)
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/5/2018) lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) BP Ginting SH dalam dakwaannya mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi tahun 2015. Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi pejabat sementara (Pjs) empat kepala desa (Kades) yakni,Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang.
Dituturkan Ginting, 4 desa yang telah disebutkan tadi seharusnya mendapatkan dana desa sebesar Rp628 juta dari APBN 2015 untuk kebutuhan fisik dan pengadaan barang dan jasa. Sehingga pembagian dana dimasing - masing desa bervariasi.
Namun, dalam proses pencairan dana di bank Cabang Bankinang, Iskandar menyimpan sebagian uang tersebut kedalam rekening pribadinya. Terdakwa juga dituding sering melakukan mark-up atas setiap anggaran kegiatan.
"Kejadiannya tahun 2015 lalu, pada saat pencairan dana desa sebesar Rp628 juta, sebesar Rp274 juta masuk ke rekening pribadi Iskandar. Dana desa itu seharusnya diperuntukkan pengadaan barang dan jasa serta kegiatan fisik seperti semenisasi," terang Ginting, Rabu, (23/5/2018).
Sementara itu, Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sidang ini sendiri masih akan dilanjutkan pada minggu depan.(int/nol)
Berita Lainnya
KPK Sudah Pegang Barang Bukti, Bupati dan Sekda Kuansing Diminta Menyerahkan Diri
Ruang Kerja Bupati hingga Sekda Disegel KPK, Pemkab Kuansing Bungkam
Polisi Bidik Aliran Dana Miliaran Rupiah Kades Sontang Rohul
Dugaan Operasi Senyap KPK di Kuansing Picu Ketegangan di Lingkungan Pemkab
Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan
Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya
KPK Sudah Pegang Barang Bukti, Bupati dan Sekda Kuansing Diminta Menyerahkan Diri
Ruang Kerja Bupati hingga Sekda Disegel KPK, Pemkab Kuansing Bungkam
Polisi Bidik Aliran Dana Miliaran Rupiah Kades Sontang Rohul
Dugaan Operasi Senyap KPK di Kuansing Picu Ketegangan di Lingkungan Pemkab
Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan
Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya