PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
Pemda Siak ajukan 11 Ranperda
SEMAKIN majunya perkembangan zaman dalam memajukan dan menjalan roda Pemerintah harus didukung dengan payung hukum sebagai acuan untuk melaksanakan setiap kebijakan yang ada. Mengingat hal ini sangat penting maka mengacu kepada ketentuan yang berlaku serta mengacu kepada petunjuk yang ada untuk kemajuan Daerah ini Pemerintah mengajukan 11 Ranperda kepada DPRD Siak.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi pada rapat paripurna Dewan Rabu 22 Juni 2016. Kesebelas Ranperda tersebut diantranya, Ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan letempuan, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang stabilitas dan lanjut usia.
Ranperda tentang biaya Transportasi lokal dan jema'ah Haji, Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah dan Ranperda perubahan berupa peninjauan tarif rerribusi paling lama 3 Tahun sekali dengan menperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan kekayaan Daerah,Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 terhadap retribusi tempat parkir ,
Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor nomor 11 Tahun 2011,Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 16 Tahun 2011,Ranperda tentang perubahan nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kenderaan bermotor.Dan begitu juga dengan Ranperda atas peraturan Daerah nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Oleh sebab itulah pengajuan 11 Ranperda ini bermuara kepada dengan dikeluarkannya keputusan MK nomor 46/PUU-XII/2014 dan 26 Mei 2015 maka peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 terhadap retribusi pengendalian menara telekomunikasi harus dilakukan perubahan dan perbaikan mengacu kepada putusan MK dam surat Direktur Jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan RI Nomor S-349/PK/2015,6 juni 2015 perihal perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
"Untuk itulah kesebelas payung hukum yang tekah diajukan ke Dewan ini diharapkan dapat dibahas dan kedepan nya dapat berfungsi bagi pemajuan roda pembangunan bagi Negeri yang kita cintai ini,"Harap Wabup. (jas)
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi pada rapat paripurna Dewan Rabu 22 Juni 2016. Kesebelas Ranperda tersebut diantranya, Ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan letempuan, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang stabilitas dan lanjut usia.
Ranperda tentang biaya Transportasi lokal dan jema'ah Haji, Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah dan Ranperda perubahan berupa peninjauan tarif rerribusi paling lama 3 Tahun sekali dengan menperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan kekayaan Daerah,Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 terhadap retribusi tempat parkir ,
Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor nomor 11 Tahun 2011,Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 16 Tahun 2011,Ranperda tentang perubahan nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kenderaan bermotor.Dan begitu juga dengan Ranperda atas peraturan Daerah nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Oleh sebab itulah pengajuan 11 Ranperda ini bermuara kepada dengan dikeluarkannya keputusan MK nomor 46/PUU-XII/2014 dan 26 Mei 2015 maka peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 terhadap retribusi pengendalian menara telekomunikasi harus dilakukan perubahan dan perbaikan mengacu kepada putusan MK dam surat Direktur Jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan RI Nomor S-349/PK/2015,6 juni 2015 perihal perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
"Untuk itulah kesebelas payung hukum yang tekah diajukan ke Dewan ini diharapkan dapat dibahas dan kedepan nya dapat berfungsi bagi pemajuan roda pembangunan bagi Negeri yang kita cintai ini,"Harap Wabup. (jas)
Berita Lainnya
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan