PILIHAN
Sekda Terkejut, Pegawai Pindahan Bermasalah dengan Hukum di Terima di Pemko Pekanbaru
SEKRETARIS Daerah Kota Pekanbaru M Noer tampak kaget saat dikonfirmasi terkait adanya staf yang bekerja di kelurahan Tangkerang Labuai ternyata tersangkut masalah hukum. Staf tersebut merupakan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau bernama Salmiah.
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang menyatakan keterlibatan pejabat Bupati Anambas, Sekda, Kabag Keuangan dan Kuasa BUD termasuk Marzuki selaku Pemilik Rekening PT Samara Tungga. Mereka diduga turut serta dan bertanggung jawab dalam korupsi Rp 4,8 miliar dana PPID yang kembali dialokasikan dari APBD 2013 Anambas. Salah kasus ini Handa Rizky, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI-46 Tarempa sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
"Belum ada laporan terkait masalah itu, kalau itu benar, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, terutama untuk menerima pegawai pindahan dari luar daerah," kata M Noer seperti dikutip dari Tribun, Senin (9/5/2016).
Pihaknya akan menelusuri terkait informasi tersebut. Meskipun sejauh apa yang dilakukan Pemko Pekanbaru dalam hal penerimaan pegawai pindahan menurut dia sudah benar dan tidak ada yang dilanggar.
"Permohon pindah ke Pemko kan siapa saja boleh. Prosenya juga lama dan panjang. Dalam aturan itu mereka direkomendasi oleh semua pihak, berarti proses pindahnya tidak ada yang salah," katanya.(rIA)
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang menyatakan keterlibatan pejabat Bupati Anambas, Sekda, Kabag Keuangan dan Kuasa BUD termasuk Marzuki selaku Pemilik Rekening PT Samara Tungga. Mereka diduga turut serta dan bertanggung jawab dalam korupsi Rp 4,8 miliar dana PPID yang kembali dialokasikan dari APBD 2013 Anambas. Salah kasus ini Handa Rizky, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI-46 Tarempa sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
"Belum ada laporan terkait masalah itu, kalau itu benar, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, terutama untuk menerima pegawai pindahan dari luar daerah," kata M Noer seperti dikutip dari Tribun, Senin (9/5/2016).
Pihaknya akan menelusuri terkait informasi tersebut. Meskipun sejauh apa yang dilakukan Pemko Pekanbaru dalam hal penerimaan pegawai pindahan menurut dia sudah benar dan tidak ada yang dilanggar.
"Permohon pindah ke Pemko kan siapa saja boleh. Prosenya juga lama dan panjang. Dalam aturan itu mereka direkomendasi oleh semua pihak, berarti proses pindahnya tidak ada yang salah," katanya.(rIA)
Berita Lainnya
Tahun Ini Pekanbaru Harus Juara Umum MTQ, Pj Walikota Lepas 71 Kafilah
Arus Mudik dan Balik Lebaran, Total Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Capai 168.802 Orang
Ditargetkan Rampung Desember 2024, Pembangunan SMP Negeri 52 Digesa Disdik Pekanbaru
Selama Tahapan Pilwako 2024, Masyarakat Diimbau Tak Percaya Hoaks
PPDB Tahun Ini, Pj Walikota Pekanbaru Ingatkan Jangan Ada Pungli
Soal THR, Kepala Disnaker Pekanbaru Sebut Tak Ada Pengaduan Resmi
Tahun Ini Pekanbaru Harus Juara Umum MTQ, Pj Walikota Lepas 71 Kafilah
Arus Mudik dan Balik Lebaran, Total Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Capai 168.802 Orang
Ditargetkan Rampung Desember 2024, Pembangunan SMP Negeri 52 Digesa Disdik Pekanbaru
Selama Tahapan Pilwako 2024, Masyarakat Diimbau Tak Percaya Hoaks
PPDB Tahun Ini, Pj Walikota Pekanbaru Ingatkan Jangan Ada Pungli
Soal THR, Kepala Disnaker Pekanbaru Sebut Tak Ada Pengaduan Resmi