Advertorial
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Pelalawan
RIAUIN.COM– Bupati Pelalawan H Zukri SM MM secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Riau yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (28/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Zukri menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memilih Kabupaten Pelalawan sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada para camat, kepala desa, batin, serta pemangku adat terkait tata cara pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh pemangku kepentingan dapat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan agar tanah ulayat di Pelalawan dapat diwariskan secara turun-temurun sekaligus memiliki legalitas resmi dari pemerintah,” ujar Bupati Zukri.
Ia menegaskan, penertiban administrasi pertanahan sangat penting sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Kepastian hukum terhadap tanah ulayat dinilai mampu memberikan perlindungan sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat dalam memanfaatkan potensi ekonomi yang dimiliki.
“Keberadaan kita di sini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi untuk masa depan anak kemenakan kita agar tanah ulayat tetap terjaga dan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia SH SM MH menegaskan bahwa kehadiran pemerintah pusat merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga dan mengakui keberadaan tanah ulayat masyarakat adat. Disebutkannya, Provinsi Riau menjadi salah satu dari delapan provinsi prioritas dalam program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat tahun 2026.
Kabupaten Pelalawan sendiri ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas pelaksanaan program tersebut. Menurut Rezka, langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada niat negara untuk mengambil alih tanah ulayat. Justru sebaliknya, pendaftaran ini bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat,” jelas Rezka.
Pendaftaran tanah ulayat bersifat hak, bukan kewajiban. Karena itu, para datuk dan batin diimbau aktif berdiskusi dengan narasumber agar memahami syarat serta mekanisme pendaftaran, termasuk untuk tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif pemerintah.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono SH MH, Kepala BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra APtnh MM QCRO, perwakilan LAM Provinsi Riau, serta para kepala desa se-Kabupaten Pelalawan. -adv
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional