PILIHAN
Ditreskrimsus Polda Riau Telah Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi Honor Satpol PP Kampar
ilustrasi
Pekanbaru, Riauin.Com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pemotongan honor oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kampar.
"Kalau untuk jumlah tersangka sudah final. Berkas sudah diserahkan, kita menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Gideon Arief Setyawan di Pekanbaru, Kamis.
Penyerahan berkas itu, lanjutnya yakni Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) pihaknya ke Jaksa.
Terkait adanya temuan fakta baru, Gideon menerangkan, saat ini pihaknya belum menemukan adanya bukti baru.
Untuk saat ini, katanya pihaknya sedang memantau perkembangan penyidikan kasusnya.
"Kalau ada fakta persidangan lain nanti, kita ikuti perkembangannya,'"ungkapnya.
Direskrimsus menetapkan Kesatpol PP Kampar pejabat Kepala Satpol PP, MJ, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program, AR dan Bendaharawan, IR sebagai tersangka. Itu setelah pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara, Jumat (8/12) sore lalu.
Setelah itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Gideon menerangkan, penahanan ketiga orang tersebut, didasarkan atas pelanggaran pasal 12 Undang-Undang Korupsi huruf e dan f, dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Setelah kita gelar perkara, mereka yang terbukti langsung kita tahan. Selanjutnya kita akan melakukan pemberkasan," terangnya.
Ia menjelaskan, pasal itu dikenakan pada ketiga orang tersebut karena adanya tindakan pemotongan dana honor Satpol PP. Dalam hal ini yang melakukan pengamanan Pekan Olahraga Provinsi Riau yang dilakukan di Kampar.
"Barang bukti yang kita amankan ada Rp460 juta. Uang itu merupakan honor pengamanan bagi anggota Satpol PP Kampar," ujarnya.
Penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis (7/12) lalu setelah pihak Polda Riau mendapatkan laporan dugaan pemotongan dana tersebut. Selanjutnya, saat dilakukan pembayaran honor siang itu, anggota Satpol PP hanya diberikan uang Rp850 ribu, seharusnya Rp2,7 juta. (amy)
sumber: antara
"Kalau untuk jumlah tersangka sudah final. Berkas sudah diserahkan, kita menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Gideon Arief Setyawan di Pekanbaru, Kamis.
Penyerahan berkas itu, lanjutnya yakni Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) pihaknya ke Jaksa.
Terkait adanya temuan fakta baru, Gideon menerangkan, saat ini pihaknya belum menemukan adanya bukti baru.
Untuk saat ini, katanya pihaknya sedang memantau perkembangan penyidikan kasusnya.
"Kalau ada fakta persidangan lain nanti, kita ikuti perkembangannya,'"ungkapnya.
Direskrimsus menetapkan Kesatpol PP Kampar pejabat Kepala Satpol PP, MJ, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program, AR dan Bendaharawan, IR sebagai tersangka. Itu setelah pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara, Jumat (8/12) sore lalu.
Setelah itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Gideon menerangkan, penahanan ketiga orang tersebut, didasarkan atas pelanggaran pasal 12 Undang-Undang Korupsi huruf e dan f, dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Setelah kita gelar perkara, mereka yang terbukti langsung kita tahan. Selanjutnya kita akan melakukan pemberkasan," terangnya.
Ia menjelaskan, pasal itu dikenakan pada ketiga orang tersebut karena adanya tindakan pemotongan dana honor Satpol PP. Dalam hal ini yang melakukan pengamanan Pekan Olahraga Provinsi Riau yang dilakukan di Kampar.
"Barang bukti yang kita amankan ada Rp460 juta. Uang itu merupakan honor pengamanan bagi anggota Satpol PP Kampar," ujarnya.
Penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis (7/12) lalu setelah pihak Polda Riau mendapatkan laporan dugaan pemotongan dana tersebut. Selanjutnya, saat dilakukan pembayaran honor siang itu, anggota Satpol PP hanya diberikan uang Rp850 ribu, seharusnya Rp2,7 juta. (amy)
sumber: antara
Berita Lainnya
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu