PILIHAN
Setahun Pemprov Riau Salurkan Rp1 Miliar Untuk Bansos Rumah Ibadah
PEMERINTAH Provinsi Riau telah menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp1 miliar sepanjang tahun 2015 untuk mendukung pembiyaan pembangunan rumah ibadah dan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga miskin.
"Bantuan ini disalurkan sebagai bagian dari program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di daerah itu serta meningkatkan kualitas pemanfaatan rumah ibadah," kata Robbindra, Bagian Kesra, Setda Pemernintah Provinsi Riau, dalam keterangan di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut dia, bansos ini diberikan tidak secara terus menerus namun tetap selektif dengan harapan bisa menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi, kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Sedangkan pemberian bansos ini, katanya, dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
"Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, bansos yang disalurkan antara lain menurunkan resiko yang terkait dengan kondisi ekonomi, seperti fakir miskin, pelajar/mahasiswa dari keluarga tidak mampu, dan tuna wisma.
Ia menabahkan, bansos yang telah disalurkan harus dibuatkan laporan penggunaannya yang tentunya disampaikan kepada kepala daerah paling lambat 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk bukti-bukti pengeluaran disimpan dan dipergunakan oleh penerima bansos selaku obyek pemeriksaan," katanya.(riA)
"Bantuan ini disalurkan sebagai bagian dari program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di daerah itu serta meningkatkan kualitas pemanfaatan rumah ibadah," kata Robbindra, Bagian Kesra, Setda Pemernintah Provinsi Riau, dalam keterangan di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut dia, bansos ini diberikan tidak secara terus menerus namun tetap selektif dengan harapan bisa menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi, kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Sedangkan pemberian bansos ini, katanya, dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
"Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, bansos yang disalurkan antara lain menurunkan resiko yang terkait dengan kondisi ekonomi, seperti fakir miskin, pelajar/mahasiswa dari keluarga tidak mampu, dan tuna wisma.
Ia menabahkan, bansos yang telah disalurkan harus dibuatkan laporan penggunaannya yang tentunya disampaikan kepada kepala daerah paling lambat 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk bukti-bukti pengeluaran disimpan dan dipergunakan oleh penerima bansos selaku obyek pemeriksaan," katanya.(riA)
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo