Setahun Pemprov Riau Salurkan Rp1 Miliar Untuk Bansos Rumah Ibadah


Ahad, 24 April 2016 - 11:00:14 WIB
Setahun Pemprov Riau Salurkan Rp1 Miliar Untuk Bansos Rumah Ibadah
PEMERINTAH Provinsi Riau telah menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp1 miliar sepanjang tahun 2015 untuk mendukung pembiyaan pembangunan rumah ibadah dan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga miskin.
    
"Bantuan ini disalurkan sebagai bagian dari program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di daerah itu serta meningkatkan kualitas pemanfaatan rumah ibadah," kata Robbindra, Bagian Kesra, Setda Pemernintah Provinsi Riau, dalam keterangan di Pekanbaru, Sabtu.
    
Menurut dia, bansos ini diberikan tidak secara terus menerus namun tetap selektif dengan harapan bisa menunjang  pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi,  kepentingan daerah  dalam  mendukung  terselenggaranya fungsi  pemerintahan,  pembangunan  dan  kemasyarakatan  dengan  memperhatikan  asas  keadilan,  kepatuhan,  rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
    
Sedangkan pemberian bansos ini, katanya,  dilakukan  setelah  memprioritaskan pemenuhan  belanja  urusan  wajib  dengan  memperhatikan  asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
    
"Belanja  hibah  dan  bantuan  sosial  dianggarkan dalam  APBD  sesuai  dengan  kemampuan keuangan  Daerah  setelah  memprioritaskan pemenuhan  belanja  Urusan  Pemerintahan  Wajib dan  Urusan  Pemerintahan  Pilihan,  kecuali ditentukan  lain  dalam  ketentuan  peraturan perundang-undangan," katanya seperti dilansir dari Antara.
    
Sementara itu, bansos yang disalurkan antara lain menurunkan resiko yang terkait dengan kondisi ekonomi, seperti fakir miskin,  pelajar/mahasiswa  dari  keluarga  tidak  mampu, dan tuna wisma.
    
Ia menabahkan, bansos yang telah disalurkan harus dibuatkan laporan  penggunaannya yang tentunya  disampaikan kepada  kepala  daerah paling lambat 10  bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
    
"Untuk bukti-bukti pengeluaran disimpan dan dipergunakan oleh penerima bansos selaku obyek pemeriksaan," katanya.(riA)