Modus Buka Lahan Murah, Pembakar 500 Hektar Gambut di Pelalawan Ditangkap
RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Pelalawan membekuk seorang pria berinisial ES yang diduga sengaja membakar lahan gambut di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tindakan tersangka yang bermotif menekan biaya pembukaan kebun sawit tersebut mengakibatkan sedikitnya 500 hektar area gambut dalam hangus terbakar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti efektivitas pengawasan berbasis satelit. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan, penyelidikan bermula saat aplikasi Dashboard Lancang Kuning menangkap sinyal titik panas (hotspot) yang mencurigakan di wilayah Dusun III secara terus-menerus sejak awal tahun.
"Tim Satreskrim segera melakukan verifikasi lapangan berdasarkan data koordinat tersebut. Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kuat pada keterlibatan tersangka ES," ujar John Louis Letedara, Senin (6/4/2026).
Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa ES melakukan pembakaran secara bertahap selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Modusnya tergolong konvensional namun sangat berisiko tinggi: mengumpulkan sampah vegetasi seperti pelepah sawit dan ranting kering, lalu menyulutnya di atas tanah gambut yang mudah terbakar.
Meski sempat menyangkal tuduhan penyidik, tersangka akhirnya tidak berkutik setelah polisi menyodorkan bukti-bukti ilmiah dan keterangan saksi kunci. ES mengakui bahwa pembakaran tersebut dilakukan secara sengaja agar lahan siap tanam tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk alat berat.
Dampak dari aktivitas ilegal ini dinilai sangat merusak karena menyasar ekosistem gambut dalam. Selain memicu kabut asap yang sulit dipadamkan, kerusakan struktur tanah di lokasi tersebut bersifat permanen. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu bilah parang yang digunakan untuk merintis lahan serta sisa-sisa material vegetasi yang terbakar.
Atas perbuatannya, ES kini menghadapi ancaman pidana berlapis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak Polres Pelalawan kini tengah berkoordinasi dengan saksi ahli lingkungan untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan. Kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan, mengingat dampak kesehatan dan ekologi yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat luas. (Bil)
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang