• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Modus Buka Lahan Murah, Pembakar 500 Hektar Gambut di Pelalawan Ditangkap

Ovie

Senin, 06 April 2026 15:51:47 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Pelalawan membekuk seorang pria berinisial ES yang diduga sengaja membakar lahan gambut di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tindakan tersangka yang bermotif menekan biaya pembukaan kebun sawit tersebut mengakibatkan sedikitnya 500 hektar area gambut dalam hangus terbakar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti efektivitas pengawasan berbasis satelit. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan, penyelidikan bermula saat aplikasi Dashboard Lancang Kuning menangkap sinyal titik panas (hotspot) yang mencurigakan di wilayah Dusun III secara terus-menerus sejak awal tahun.

"Tim Satreskrim segera melakukan verifikasi lapangan berdasarkan data koordinat tersebut. Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kuat pada keterlibatan tersangka ES," ujar John Louis Letedara, Senin (6/4/2026).

Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa ES melakukan pembakaran secara bertahap selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Modusnya tergolong konvensional namun sangat berisiko tinggi: mengumpulkan sampah vegetasi seperti pelepah sawit dan ranting kering, lalu menyulutnya di atas tanah gambut yang mudah terbakar.

Meski sempat menyangkal tuduhan penyidik, tersangka akhirnya tidak berkutik setelah polisi menyodorkan bukti-bukti ilmiah dan keterangan saksi kunci. ES mengakui bahwa pembakaran tersebut dilakukan secara sengaja agar lahan siap tanam tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk alat berat.

Dampak dari aktivitas ilegal ini dinilai sangat merusak karena menyasar ekosistem gambut dalam. Selain memicu kabut asap yang sulit dipadamkan, kerusakan struktur tanah di lokasi tersebut bersifat permanen. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu bilah parang yang digunakan untuk merintis lahan serta sisa-sisa material vegetasi yang terbakar.

Atas perbuatannya, ES kini menghadapi ancaman pidana berlapis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak Polres Pelalawan kini tengah berkoordinasi dengan saksi ahli lingkungan untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan. Kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan, mengingat dampak kesehatan dan ekologi yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat luas. (Bil)

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 2 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 3 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 4 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 5 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 6 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 7 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 8 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 9 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
Terkini +INDEKS

Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

09 September 2026
Empat Lapas di Pekanbaru Kini Terhubung Layanan Darurat Kebakaran 24 Jam
09 September 2026
PSPS Pekanbaru Targetkan Curi Poin di Kandang PSIS Semarang pada Laga Perdana Liga 2
09 September 2026
Kasus ISPA Melonjak 91 Persen, Pemko Pekanbaru Perpanjang Belajar Jarak Jauh
09 September 2026
Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Riau Apresiasi SMK Binaan Honda Lewat Program AHASS Goes to School
09 September 2026
Tiga Mobil Angkutan Sampah Ilegal Ditahan di Trans Depo Air Hitam Pekanbaru
09 September 2026
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
09 September 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 112,8 µg/m³
09 September 2026
Hadiri Pembukaan SNA XXIX, BRK Syariah Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan dan Dunia Akuntansi
09 September 2026
Resmi Pimpin Fraksi Golkar DPRD Riau, Ini Harapan GMPK Kepada Imustiar
09 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved