Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Besok
RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri Pekanbaru dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis (26/3/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menjadi babak baru setelah perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhir tahun lalu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, perkara Abdul Wahid teregistrasi dengan nomor 23/Pid Sus-TPK/2026/PN Pbr. Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya, yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, juga akan disidang dalam berkas terpisah di Ruang Prof R Soebakti SH.
KPK menerjunkan tujuh jaksa penuntut umum untuk mengawal persidangan ini. Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Abdul Wahid dengan Pasal 12 Huruf e dan f serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan.
Kasus ini berawal dari operasi senyap KPK pada 3 November 2025. Penyelidikan mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan respons atas laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik korupsi merupakan tindakan yang merugikan kepentingan publik secara luas.
Untuk mempermudah proses persidangan, ketiga terdakwa telah dipindahkan dari Jakarta ke Pekanbaru sejak 11 Maret 2026. Saat ini, Abdul Wahid dan M Arief Setiawan mendekam di Rumah Tahanan Pekanbaru, sedangkan Dani M Nursalam ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
Di sisi lain, pihak pendukung yang tergabung dalam Gerakan Keadilan untuk Abdul Wahid menyatakan telah menyiapkan materi pembelaan. Koordinator gerakan tersebut, Rinaldi, mengeklaim tim kuasa hukum telah melakukan konsolidasi intensif untuk menghadapi pokok perkara.
"Kami telah menemukan hal-hal baru yang akan disampaikan dalam persidangan untuk menunjukkan bahwa Abdul Wahid tidak bersalah," ujar Rinaldi.
Menurut Rinaldi, pihak keluarga dan kerabat dekat meyakini bahwa Abdul Wahid tidak memiliki keterkaitan dengan tuduhan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum. Tim hukum pun menyatakan kesiapannya untuk mematahkan argumen jaksa dalam persidangan mendatang. -Juh
Berita Lainnya
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta