Disnakertrans Riau Tindak Lanjuti 20 Aduan Pelanggaran THR
RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mulai memproses 20 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Hingga Senin (16/3/2026), tiga aduan dilaporkan telah selesai dimediasi dan hak pekerja telah dibayarkan, sementara 17 laporan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan intensif.
Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat menjelaskan bahwa puluhan pengaduan tersebut masuk melalui dua kanal resmi. Sebanyak 14 laporan diterima melalui portal daring nasional Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan 6 laporan lainnya disampaikan secara langsung oleh pekerja melalui posko fisik di Pekanbaru.
"Dari total aduan yang masuk melalui kanal kementerian, tiga kasus sudah selesai atau klir. Saat ini, pengawas ketenagakerjaan masih mengawal 17 laporan tersisa untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban mereka," ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru, Senin.
Berdasarkan data Disnakertrans, aduan terbanyak berasal dari wilayah Kota Pekanbaru dengan keterlibatan 12 perusahaan. Selebihnya tersebar di beberapa daerah lain, meliputi Indragiri Hilir 3 perusahaan, Dumai 3 perusahaan, Pelalawan 1 perusahaan, Kampar 1 perusahaan.
Roni menegaskan bahwa fokus utama tim pengawas saat ini adalah menindaklanjuti perusahaan yang terindikasi melanggar batas waktu pembayaran maupun besaran nominal THR. Mengingat batas akhir pembayaran jatuh pada 13 Maret lalu, perusahaan yang baru dilaporkan saat ini dipastikan telah melampaui tenggat aturan.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Disnakertrans Riau telah menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Jika terbukti melanggar, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan hingga sanksi administratif sesuai dengan Surat Edaran Menaker dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjamin pemenuhan hak pekerja, pemerintah daerah tetap membuka layanan konsultasi dan pengaduan melalui nomor hotline 0813-7888-8045. Langkah tegas ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha segera menyelesaikan kewajibannya agar pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang. (Bil)
Berita Lainnya
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
Gemuri Riau Desak Penguatan Rohis, Usulkan Penambahan Jam Pelajaran Agama di Sekolah
Tembus Wilayah Pesisir Riau, BI dan Pemprov Jamin Ketersediaan Uang Layak Edar
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
Gemuri Riau Desak Penguatan Rohis, Usulkan Penambahan Jam Pelajaran Agama di Sekolah
Tembus Wilayah Pesisir Riau, BI dan Pemprov Jamin Ketersediaan Uang Layak Edar