Pemko Pekanbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah. Larangan ini diberlakukan untuk memastikan aset negara hanya digunakan demi kepentingan pelayanan publik, bukan keperluan pribadi.
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menyatakan, mobil dinas berplat merah secara fungsional hanya diperuntukkan bagi penunjang tugas kedinasan di wilayah Kota Pekanbaru. Penggunaan fasilitas negara untuk perjalanan luar kota dalam rangka pulang kampung dinilai melanggar etika birokrasi dan regulasi yang berlaku.
"Mobil plat merah itu hanya untuk menunjang kinerja di Kota Pekanbaru. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada ASN untuk menjaga aset tersebut, namun dilarang keras menggunakannya untuk mudik," kata Markarius Anwar di Pekanbaru, Kamis (12/3/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemerintah pusat sebelumnya telah meminta seluruh kepala daerah untuk menjamin tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara selama periode libur panjang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Berbeda dengan beberapa daerah lain, Pemerintah Kota Pekanbaru memilih untuk tidak menarik atau mengumpulkan kendaraan dinas di kantor pemerintahan secara terpusat. Kendaraan tetap berada di bawah pengawasan pejabat pemegang masing-masing.
Meski tetap disimpan di rumah, Markarius menegaskan bahwa pengawasan akan tetap dilakukan. ASN diminta memiliki integritas untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
"Intinya kita mengikuti arahan dari Pak Mendagri secara tegak lurus agar tidak ada penyimpangan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di momen Lebaran ini," tuturnya.
Markarius menambahkan, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang nekat melanggar aturan tersebut. Pengawasan akan dilakukan di lapangan untuk memantau pergerakan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai yang berlaku. Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. (Bil)
Berita Lainnya
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat