Walikota Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Aturan Operasional Ramadan
RIAUIN.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho kembali memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha di wilayahnya agar menaati ketentuan jam operasional selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya laporan mengenai tempat usaha yang melanggar aturan meskipun Surat Edaran (SE) telah diterbitkan.
Hingga memasuki pertengahan Ramadan, Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat masih ada sejumlah tempat usaha yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut. Agung Nugroho mengungkapkan, meski secara umum implementasi SE berjalan lancar, laporan mengenai pelaku usaha yang "membandel" masih terus masuk ke meja pemerintah.
"Ada beberapa yang masih membuka tempat biliar pada malam hari, misalnya. Padahal ketentuannya sudah jelas," ujar Agung, Senin (9/3/2026).
Menanggapi adanya temuan tersebut, Wali Kota memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai regulasi yang berlaku. Ia telah menginstruksikan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menyisir titik-titik lokasi yang dilaporkan dan segera menghentikan aktivitas operasional di tempat tersebut.
Agung menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha jika edukasi dan peringatan awal tidak diindahkan oleh pemilik usaha.
"Jika nanti ditemukan (pelanggaran lagi), tentu akan kita tutup. Ada sanksi tegas yang menanti," kata Agung.
Kebijakan mengenai jam operasional ini tertuang dalam SE Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan 1447 H. Surat yang ditandatangani oleh Agung Nugroho SE MM pada 17 Februari 2026 tersebut bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan memupuk toleransi di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa poin utama yang harus dipatuhi:
Tempat Hiburan Umum: Usaha seperti karaoke, KTV, kelab malam, diskotek, panti pijat, serta tempat biliar (termasuk yang berada di dalam fasilitas hotel) wajib menghentikan operasional secara total selama Ramadan.
Usaha Kuliner: Restoran, kafe, warung makan, dan kedai kopi hanya diperbolehkan melayani layanan antar atau bawa pulang (takeaway) pada pukul 06.00 hingga 16.00 WIB.
Layanan di Tempat: Aktivitas makan di tempat baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari pimpinan instansi hingga pengusaha, dapat bekerja sama menciptakan suasana kota yang kondusif selama bulan suci ini. (Rilis)
Berita Lainnya
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari