• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Aturan Operasional Ramadan

Redaksi

Senin, 09 Maret 2026 17:48:02 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho kembali memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha di wilayahnya agar menaati ketentuan jam operasional selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya laporan mengenai tempat usaha yang melanggar aturan meskipun Surat Edaran (SE) telah diterbitkan.

Hingga memasuki pertengahan Ramadan, Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat masih ada sejumlah tempat usaha yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut. Agung Nugroho mengungkapkan, meski secara umum implementasi SE berjalan lancar, laporan mengenai pelaku usaha yang "membandel" masih terus masuk ke meja pemerintah.

"Ada beberapa yang masih membuka tempat biliar pada malam hari, misalnya. Padahal ketentuannya sudah jelas," ujar Agung, Senin (9/3/2026).

Menanggapi adanya temuan tersebut, Wali Kota memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai regulasi yang berlaku. Ia telah menginstruksikan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menyisir titik-titik lokasi yang dilaporkan dan segera menghentikan aktivitas operasional di tempat tersebut.

Agung menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha jika edukasi dan peringatan awal tidak diindahkan oleh pemilik usaha.

"Jika nanti ditemukan (pelanggaran lagi), tentu akan kita tutup. Ada sanksi tegas yang menanti," kata Agung.

Kebijakan mengenai jam operasional ini tertuang dalam SE Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan 1447 H. Surat yang ditandatangani oleh Agung Nugroho SE MM pada 17 Februari 2026 tersebut bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan memupuk toleransi di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa poin utama yang harus dipatuhi:

Tempat Hiburan Umum: Usaha seperti karaoke, KTV, kelab malam, diskotek, panti pijat, serta tempat biliar (termasuk yang berada di dalam fasilitas hotel) wajib menghentikan operasional secara total selama Ramadan.

Usaha Kuliner: Restoran, kafe, warung makan, dan kedai kopi hanya diperbolehkan melayani layanan antar atau bawa pulang (takeaway) pada pukul 06.00 hingga 16.00 WIB.

Layanan di Tempat: Aktivitas makan di tempat baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 hingga pukul 05.00 WIB.

Pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari pimpinan instansi hingga pengusaha, dapat bekerja sama menciptakan suasana kota yang kondusif selama bulan suci ini. (Rilis)

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah

Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang

Akses Pelabuhan Sungai Duku Kian Mulus, Pembenahan Infrastruktur di Pekanbaru Terus Digesa

Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS

Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani

Ratusan Koperasi Pasif di Pekanbaru Terancam Dibubarkan

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah

Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang

Akses Pelabuhan Sungai Duku Kian Mulus, Pembenahan Infrastruktur di Pekanbaru Terus Digesa

Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS

Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani

Ratusan Koperasi Pasif di Pekanbaru Terancam Dibubarkan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 2 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 3 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 4 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 5 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 6 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 7 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 8 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 9 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
Terkini +INDEKS

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah

23 Juli 2026
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
23 Juli 2026
Pemprov Riau Siapkan Rekrutmen Fleksibel Perawat untuk Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
23 Juli 2026
Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
23 Juli 2026
Akses Pelabuhan Sungai Duku Kian Mulus, Pembenahan Infrastruktur di Pekanbaru Terus Digesa
23 Juli 2026
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
23 Juli 2026
Pemprov Riau Andalkan Data BPS untuk Arah Kebijakan dan Anggaran Daerah
23 Juli 2026
Desak Tambahan Anggaran Pusat, Pemprov Riau Minta Komisi X DPR RI Perhatikan Kebutuhan Daerah
23 Juli 2026
BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat
22 Juli 2026
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
22 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved