• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Pelalawan

Anjuran Disnaker Pelalawan, Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan Sesuai Ketentuan

Ovie

Jumat, 06 Maret 2026 16:22:06 WIB
Cetak

RIAUIN.COM – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan anjuran kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Pelalawan agar melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 kepada para pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anjuran tersebut tertuang dalam Surat Disnaker Kabupaten Pelalawan Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/2026/144 tertanggal 25 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor T/86/500.15.14/DISNAKERTRANS/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Plt Kepala Disnaker Pelalawan Devitson Saharudin SH MH menyampaikan bahwa pemberian THR bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

“Pemberian THR ini bertujuan membantu para pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” katanya, Jumat (6/3/2026).

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Adapun besaran THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh adalah sebesar satu bulan upah bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Selain itu, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Disnaker juga menegaskan bahwa apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan yang berlaku, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai aturan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Mekanisme pembayaran THR Keagamaan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun demikian, Disnaker Pelalawan mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak diperkenankan untuk dicicil. Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan dengan baik, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi melalui Pos Komando (Posko) THR.

“Posko ini bertujuan melayani pekerja atau buruh yang mengalami kendala atau memiliki keluhan terkait pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026,” ujar Devitson.

Disnaker Pelalawan berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Pelalawan dapat mematuhi ketentuan ini sehingga para pekerja dapat merasakan manfaat THR dalam menyambut Hari Raya Keagamaan bersama keluarga. -mmd
 


 Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja

PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan

Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta

Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci

PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja

PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan

Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta

Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci

PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 2 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 3 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 4 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 5 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 6 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 7 Sejuk di Tengah Bising
  • 8 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
  • 9 Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved