• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Pelalawan

Anjuran Disnaker Pelalawan, Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan Sesuai Ketentuan

Ovie

Jumat, 06 Maret 2026 16:22:06 WIB
Cetak

RIAUIN.COM – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan anjuran kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Pelalawan agar melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 kepada para pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anjuran tersebut tertuang dalam Surat Disnaker Kabupaten Pelalawan Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/2026/144 tertanggal 25 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor T/86/500.15.14/DISNAKERTRANS/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Plt Kepala Disnaker Pelalawan Devitson Saharudin SH MH menyampaikan bahwa pemberian THR bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

“Pemberian THR ini bertujuan membantu para pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” katanya, Jumat (6/3/2026).

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Adapun besaran THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh adalah sebesar satu bulan upah bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Selain itu, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Disnaker juga menegaskan bahwa apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan yang berlaku, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai aturan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Mekanisme pembayaran THR Keagamaan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun demikian, Disnaker Pelalawan mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak diperkenankan untuk dicicil. Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan dengan baik, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi melalui Pos Komando (Posko) THR.

“Posko ini bertujuan melayani pekerja atau buruh yang mengalami kendala atau memiliki keluhan terkait pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026,” ujar Devitson.

Disnaker Pelalawan berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Pelalawan dapat mematuhi ketentuan ini sehingga para pekerja dapat merasakan manfaat THR dalam menyambut Hari Raya Keagamaan bersama keluarga. -mmd
 


 Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

EMP Bentu Salurkan 18 Ribu Masker dan Bantu Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Polres Pelalawan Bagikan 1.000 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla di Pangkalan Kerinci

Aksi Damai APDK-P Diterima Pemkab Pelalawan, Rekomendasi Lahan Segera Ditindaklanjuti

Polsek Bunut Pantau Lahan Jagung di Desa Petani, Gagal Panen akibat Hama dan Kemarau RIAUIN.COM

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

Wabup Husni Tamrin: Penghargaan Mitra Kerja Jadi Motivasi Perkuat Tata Kelola Hukum di Pelalawan

EMP Bentu Salurkan 18 Ribu Masker dan Bantu Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Polres Pelalawan Bagikan 1.000 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla di Pangkalan Kerinci

Aksi Damai APDK-P Diterima Pemkab Pelalawan, Rekomendasi Lahan Segera Ditindaklanjuti

Polsek Bunut Pantau Lahan Jagung di Desa Petani, Gagal Panen akibat Hama dan Kemarau RIAUIN.COM

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

Wabup Husni Tamrin: Penghargaan Mitra Kerja Jadi Motivasi Perkuat Tata Kelola Hukum di Pelalawan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 2 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 3 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 4 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 5 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 6 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 7 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 8 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
  • 9 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
Terkini +INDEKS

Kunjungan Wisman ke Riau Turun 8,68 Persen pada Juli 2026

02 September 2026
Sektor Makanan dan Minuman Jadi Penyumbang Andil Inflasi Terbesar di Riau
02 September 2026
Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
01 September 2026
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
01 September 2026
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
01 September 2026
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
01 September 2026
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved