DPRD Riau Gelar RDP, Pemkab Rohul Sebut PTPN IV Sudah Penuhi Aturan Kebun Masyarakat
RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyatakan PTPN IV Regional III telah menuntaskan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau FPKM. Perusahaan perkebunan negara tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan regulasi melalui berbagai pola kemitraan yang sudah berjalan selama ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Rokan Hulu CH Agung Nugroho dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (26/2/2026). Rapat tersebut membahas tuntutan sekelompok warga Desa Pagaran Tapah terkait kemitraan kebun seluas 20 persen dari lahan perusahaan.
"Secara aturan, PTPN IV memang sudah tidak berkewajiban lagi melaksanakan tuntutan kebun plasma minimal 20 persen itu. Mereka telah bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma dan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA)," ujar CH Agung Nugroho.
Menurut Agung, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, kewajiban FPKM 20 persen tidak berlaku bagi perusahaan yang telah melaksanakan pola kemitraan seperti Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Aturan 20 persen tersebut juga hanya menyasar perusahaan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang terbit setelah Februari 2007.
Senada dengan pemerintah daerah, perwakilan Kantor Pertanahan Rokan Hulu, Joko, menegaskan bahwa secara administrasi PTPN IV telah memenuhi ketentuan. Namun, ia menyarankan adanya solusi tengah (win-win solution) bagi masyarakat.
"FKPM tidak melulu harus berupa lahan kebun. Bisa dalam bentuk sarana produksi, pendampingan teknis, atau memfasilitasi replanting lahan milik masyarakat," kata Joko.
Data menunjukkan, dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III di Rokan Hulu sebesar 19.442 hektar, perusahaan telah membangun kemitraan dengan masyarakat seluas 15.000 hektar. Capaian ini setara dengan 77 persen, atau jauh melampaui batas minimal 20 persen yang dipersyaratkan pemerintah.
Perwakilan PTPN IV Regional III Wahyu Awaludin menyatakan kesiapan perusahaan untuk terus bersinergi. "Kami siap memperkuat program pemberdayaan yang sudah berjalan, termasuk opsi-opsi pengembangan usaha produktif lainnya bagi warga," tuturnya.
Meski sempat diwarnai interupsi dari warga yang tetap mendesak penyerahan areal HGU, rapat berjalan kondusif. Ketua Komisi II DPRD Riau Hardi Chandra yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa secara regulasi memang tidak ada ruang untuk memaksa perusahaan memberikan lahan inti.
"Namun, kami berharap ada kesepakatan dalam bentuk lain yang bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat Desa Pagaran Tapah mengingat wilayah operasional perusahaan berada di sana," kata Hardi Chandra menutup pertemuan. (*)
Berita Lainnya
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen