• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Terbitkan Aturan Aktivitas Masyarakat Selama Ramadhan 1447 H

Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 12:56:35 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengeluarkan pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan menghormati kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada Selasa (17/2/2026). Kebijakan ini menyasar berbagai lapisan, mulai dari instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga pengurus rumah ibadah.

Agung Nugroho menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, poin-poin dalam edaran merupakan hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru.

"Kebijakan ini bertujuan menyambut Ramadan dengan semangat toleransi dan memastikan suasana kota tetap kondusif," ujar Agung dalam keterangan resminya.

Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah penutupan sementara sejumlah tempat hiburan umum. Jenis usaha seperti karaoke, pub, kelab malam, diskotik, serta layanan pijat kesehatan dan refleksi diwajibkan berhenti beroperasi selama bulan Ramadan.

Untuk sektor kuliner, pemerintah memberlakukan pengaturan jam operasional yang ketat:

Pukul 06.00 – 16.00 WIB: Restoran, kafe, dan warung makan hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang (takeaway) atau pesan antar.

Pukul 16.00 – 05.00 WIB: Pelaku usaha diperbolehkan melayani makan di tempat dengan tetap menjaga ketertiban.

Khusus bagi restoran di pusat perbelanjaan atau usaha milik non-muslim, operasional diizinkan dengan syarat wajib memasang tirai penutup secara penuh. Mereka juga harus mengurus izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan spanduk penanda bahwa hanya melayani pelanggan non-muslim atau kelompok yang mendapat keringanan puasa.

Selain aspek niaga, pemko mengimbau pengurus masjid dan mushala untuk aktif menghidupkan malam Ramadan dengan kegiatan positif, seperti tadarus Al-Qur'an dan pesantren kilat. Di sisi lain, warga non-muslim diharapkan dapat menunjukkan sikap saling menghormati dengan berpakaian sopan dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.

Pemerintah juga melarang keras perdagangan serta penggunaan petasan atau meriam bambu dalam bentuk apa pun. Fasilitas publik seperti bandara dan mal juga diminta untuk mengumandangkan azan saat waktu shalat tiba.

Wali Kota menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran dapat melapor melalui layanan Call Center 112 atau menghubungi nomor pengaduan Satpol PP di 08117599888. Melalui aturan ini, Pemko Pekanbaru berharap kerukunan antarumat beragama tetap terjaga sepanjang bulan suci. (Bil)

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas

Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah

Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang

Akses Pelabuhan Sungai Duku Kian Mulus, Pembenahan Infrastruktur di Pekanbaru Terus Digesa

Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS

Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas

Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah

Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang

Akses Pelabuhan Sungai Duku Kian Mulus, Pembenahan Infrastruktur di Pekanbaru Terus Digesa

Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 2 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 3 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 4 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 5 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 6 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 7 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 8 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 9 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
Terkini +INDEKS

PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau

23 Juli 2026
Anggota DPD RI Arif Eka Saputra Dukung Pelaksanaan TEDxMAN Two Pekanbaru Youth
23 Juli 2026
Apa Itu Katarak? Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
23 Juli 2026
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
23 Juli 2026
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
23 Juli 2026
Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita
23 Juli 2026
Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner KI dan KPID Dijadwalkan Usai Reses DPRD Riau
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
23 Juli 2026
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
23 Juli 2026
Riau Puncaki Realisasi Investasi di Sumatera pada Triwulan II-2026
23 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved