Pemko Pekanbaru Terbitkan Aturan Aktivitas Masyarakat Selama Ramadhan 1447 H


Kamis, 19 Februari 2026 - 12:56:35 WIB
Pemko Pekanbaru Terbitkan Aturan Aktivitas Masyarakat Selama Ramadhan 1447 H

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengeluarkan pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan menghormati kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada Selasa (17/2/2026). Kebijakan ini menyasar berbagai lapisan, mulai dari instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga pengurus rumah ibadah.

Agung Nugroho menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, poin-poin dalam edaran merupakan hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru.

"Kebijakan ini bertujuan menyambut Ramadan dengan semangat toleransi dan memastikan suasana kota tetap kondusif," ujar Agung dalam keterangan resminya.

Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah penutupan sementara sejumlah tempat hiburan umum. Jenis usaha seperti karaoke, pub, kelab malam, diskotik, serta layanan pijat kesehatan dan refleksi diwajibkan berhenti beroperasi selama bulan Ramadan.

Untuk sektor kuliner, pemerintah memberlakukan pengaturan jam operasional yang ketat:

Pukul 06.00 – 16.00 WIB: Restoran, kafe, dan warung makan hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang (takeaway) atau pesan antar.

Pukul 16.00 – 05.00 WIB: Pelaku usaha diperbolehkan melayani makan di tempat dengan tetap menjaga ketertiban.

Khusus bagi restoran di pusat perbelanjaan atau usaha milik non-muslim, operasional diizinkan dengan syarat wajib memasang tirai penutup secara penuh. Mereka juga harus mengurus izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan spanduk penanda bahwa hanya melayani pelanggan non-muslim atau kelompok yang mendapat keringanan puasa.

Selain aspek niaga, pemko mengimbau pengurus masjid dan mushala untuk aktif menghidupkan malam Ramadan dengan kegiatan positif, seperti tadarus Al-Qur'an dan pesantren kilat. Di sisi lain, warga non-muslim diharapkan dapat menunjukkan sikap saling menghormati dengan berpakaian sopan dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.

Pemerintah juga melarang keras perdagangan serta penggunaan petasan atau meriam bambu dalam bentuk apa pun. Fasilitas publik seperti bandara dan mal juga diminta untuk mengumandangkan azan saat waktu shalat tiba.

Wali Kota menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran dapat melapor melalui layanan Call Center 112 atau menghubungi nomor pengaduan Satpol PP di 08117599888. Melalui aturan ini, Pemko Pekanbaru berharap kerukunan antarumat beragama tetap terjaga sepanjang bulan suci. (Bil)