Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Pelaku Penipuan Modus QRIS di Shannum Cell 2
Foto: Kanit Resmob Polres Kuansing IPDA Lukman, bekuk tersangka penipuan
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN. COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan digital dengan modus pembayaran QRIS. Tak butuh waktu lama, tim Resmob Polres Kuansing berhasil meringkus pelaku berinisial BAP (18) pada Sabtu (14/2/2026) malam.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kejadian bermula di konter ponsel Shannum Cell 2 yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Modus yang digunakan pelaku adalah mendatangi konter dan meminta uang tunai dengan alasan akan membayar melalui QRIS aplikasi DANA. Pelaku memfoto barcode milik toko dan memperlihatkan notifikasi palsu di ponselnya seolah-olah transaksi telah berhasil," ujar IPTU Gerry pada Minggu (15/2/2026).
Percaya dengan bukti transaksi tersebut, penjaga konter menyerahkan uang tunai sebesar Rp819.000 kepada pelaku. Namun, keesokan harinya saat pemilik usaha mengecek saldo, diketahui dana justru berkurang sebesar Rp824.000 yang ternyata merupakan transaksi pembayaran ke pihak lain (Restoran Simpang Tiga). Akibat aksi curang ini, korban mengalami total kerugian mencapai Rp1.643.000.
Menerima laporan korban dengan nomor LP/B/9/II/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI, Satreskrim langsung bergerak cepat. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Kuansing, Ipda Lukman.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Perumnas. Sekitar pukul 22.00 WIB, Ipda Lukman beserta tim Resmob berhasil menyergap BAP tanpa perlawanan berarti. Pelaku kemudian langsung digiring ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang diduga digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika kejadian berlangsung," tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, BAP kini terancam hukuman penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan curang. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto