KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp 5 Miliar Terkait Suap Ditjen Bea Cukai
RIAUIN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar yang disimpan dalam lima koper besar saat melakukan penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut ditemukan dalam berbagai denominasi mata uang asing, meliputi dollar AS, dollar Singapura, dollar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia. Temuan ini diduga kuat merupakan upeti untuk memuluskan proses masuknya barang impor.
"Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai dengan nilai estimasi lebih dari Rp 5 miliar," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Selain uang tunai, penyidik turut membawa sejumlah dokumen transaksi dan perangkat elektronik dari lokasi penggeledahan. Budi menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut tengah dianalisis untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta memperkuat konstruksi perkara para tersangka.
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan DJBC, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024–2026, Rizal. Selain itu, KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan sebagai tersangka bersama pihak swasta dari PT Blueray (BR).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka diduga melakukan manipulasi pada sistem pemeriksaan barang. Mereka mengatur rule set mesin pemeriksaan hingga angka 70 persen agar komoditas milik PT BR dapat melewati jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik, meskipun secara ketentuan seharusnya masuk ke jalur merah.
Praktik ini memungkinkan barang-barang ilegal maupun produk tiruan masuk ke pasar domestik tanpa hambatan. Sebagai imbalan atas kelancaran tersebut, pihak perusahaan diduga menyetorkan sejumlah uang secara berkala setiap bulan kepada para pejabat terkait.
Sebelum penggeledahan di Ciputat, KPK telah lebih dahulu menyita aset bernilai Rp 40,5 miliar yang terdiri dari logam mulia seberat 5,3 kilogram serta deretan jam tangan mewah. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana lain dalam pusaran kasus korupsi di lembaga pemungut cukai tersebut. -Juh
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto