• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026
Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
27 Agustus 2026
Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
27 Agustus 2026
Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
27 Agustus 2026

  • Home
  • Riau

Pemprov Riau Evaluasi Izin Hiburan Malam Jelang Ramadhan

Redaksi

Sabtu, 07 Februari 2026 09:46:34 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pariwisata mulai memperketat pengawasan dan mengevaluasi izin operasional seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Langkah ini diambil menyusul polemik dugaan pelanggaran norma di salah satu tempat hiburan yang memicu keresahan masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Pariwisata Riau Tekad Perbatas menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan upaya penataan ulang agar seluruh unit usaha pariwisata mematuhi regulasi yang berlaku. Pihaknya kini tengah mendalami lampiran izin operasional New Paragon KTV and Cafe setelah lokasi tersebut menjadi sasaran unjuk rasa warga.

"Kami melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap tempat hiburan malam di Pekanbaru. Kami ingin memastikan semua usaha berjalan sesuai norma dan aturan," ujar Tekad Perbatas di Kantor Gubernur Riau, Jumat (6/2/2026).

Menurut Tekad, merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, terdapat kriteria ketat bagi operasional bar maupun diskotek. Audit verifikasi akan dilakukan untuk memastikan apakah pengelola menyalahgunakan izin yang telah diberikan atau beroperasi tanpa legalitas yang sah. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyegel New Paragon KTV and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim pada Selasa (3/2/2026). Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta sebagai respons atas tuntutan Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM).

Wali Kota Agung Nugroho menegaskan, pengelola dilarang melakukan aktivitas apa pun selama proses pemeriksaan berlangsung. "Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan menjawab keresahan masyarakat secara hukum," kata Agung.

Ia menambahkan, izin operasional tempat hiburan tersebut terancam dicabut secara permanen jika terbukti secara sistematis memfasilitasi kegiatan yang melanggar aturan moral dan hukum.

Dari sisi penegakan hukum, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyatakan pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi, baik dari manajemen maupun pengunjung. Kepolisian akan memilah apakah peristiwa tersebut masuk ke ranah pidana atau murni pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

"Jika ada unsur pidana, akan kami proses hukum. Namun, jika murni pelanggaran Perda, penanganan diserahkan kepada Satpol PP," tutur Muharman.

Di sisi lain, Manajer Operasional New Paragon Hafis Lubis membantah adanya pembiaran terhadap aktivitas menyimpang. Ia mengeklaim manajemen telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) yang melarang tamu pria berpakaian menyerupai perempuan masuk ke lokasi.

Hafis berdalih kegiatan yang viral tersebut merupakan kontes pakaian oleh tamu umum dan menuding ada pihak tertentu yang sengaja membesarkan masalah tersebut. Menurut dia, saat melewati pemeriksaan pintu masuk, para tamu tersebut berpakaian sopan. (Bil)

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Krisis Air Hambat Pemadaman Karhutla 642 Hektare di Terusan Pelalawan

BGN Beri Waktu 10 Hari Lengkapi Administrasi KPM, Operasional 15 SPPG MBG Riau Dihentikan Sementara

Ancaman Karhutla Meningkat, 265 Hotspot Terdeteksi di Riau

Pemprov Riau Boyong Tribun Pekanbaru Award 2026 Lewat Transformasi Digital

Menteri Kehutanan Tambah Helikopter Water Bombing untuk Pemadaman Karhutla Riau

Kasus ISPA Capai 3.293 di Riau, Pekanbaru Catat Jumlah Terbanyak

Krisis Air Hambat Pemadaman Karhutla 642 Hektare di Terusan Pelalawan

BGN Beri Waktu 10 Hari Lengkapi Administrasi KPM, Operasional 15 SPPG MBG Riau Dihentikan Sementara

Ancaman Karhutla Meningkat, 265 Hotspot Terdeteksi di Riau

Pemprov Riau Boyong Tribun Pekanbaru Award 2026 Lewat Transformasi Digital

Menteri Kehutanan Tambah Helikopter Water Bombing untuk Pemadaman Karhutla Riau

Kasus ISPA Capai 3.293 di Riau, Pekanbaru Catat Jumlah Terbanyak

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • 2 Menhut Raja Juli Elak Pertanyaan soal Selisih Uang Suap Bupati Kuansing
  • 3 Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
  • 4 Satpol PP Pekanbaru Siap Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pedagang Bandel di Jalan Teratai
  • 5 PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut
  • 6 Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
  • 7 Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
  • 8 Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
  • 9 Pemko Pekanbaru Bebaskan Lahan Kantor Camat Bukit Raya untuk Atasi Macet Kaharuddin Nasution
Terkini +INDEKS

Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

29 Agustus 2026
Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar
29 Agustus 2026
Krisis Air Hambat Pemadaman Karhutla 642 Hektare di Terusan Pelalawan
29 Agustus 2026
BGN Beri Waktu 10 Hari Lengkapi Administrasi KPM, Operasional 15 SPPG MBG Riau Dihentikan Sementara
29 Agustus 2026
Ancaman Karhutla Meningkat, 265 Hotspot Terdeteksi di Riau
29 Agustus 2026
Disbudpar Pekanbaru Siapkan Rapat Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan Imbas Karhutla
29 Agustus 2026
Menhut Raja Juli Elak Pertanyaan soal Selisih Uang Suap Bupati Kuansing
29 Agustus 2026
Pemprov Riau Boyong Tribun Pekanbaru Award 2026 Lewat Transformasi Digital
29 Agustus 2026
Penebangan Kayu Ilegal di Konsesi PT Arara Abadi Disergap Patroli
29 Agustus 2026
Zahra Nur Habibni Wakili Riau di AHM Best Student 2026 Tingkat Nasional
29 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved