PILIHAN
Pengadilan Rengat Jatuhkan Hukuman Kepada Menteri ESDM Untuk Mereklamasi Bekas Tambang Batu Bara
lahan bekas tambang batu bara
Pekanbaru, Riauin.Com - Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menjatuhkan hukuman kepada Menteri ESDM untuk melakukan reklamasi di lokasi bekas tambang batu bara di Riau. Putusan itu mengabulkan gugatan LSM lingkungan Riau Madani.
Gugatan itu awalnya dilayangkan Yayasan Riau Madani, yang bergerak dalam lingkungan hidup, pada 19 September 2016 dengan tergugat perusahaan swasta, Menteri ESDM, dan bupati setempat.
PN Rengat hanya mengabulkan sebagian, yakni menghukum tergugat III Menteri ESDM pada 8 November 2017. Pihak Yayasan Riau Madani baru menerima petikan putusan pada 28 November 2017.
Dalam putusan itu, disebutkan menghukum tergugat III Menteri ESDM melakukan reklamasi terhadap eks galian tambang batu bara.
"Menteri ESDM dihukum melakukan reklamasi terhadap subjek sengketa dengan cara menimbun kembali lima lubang besar yang terdapat di eks galian tambang dan diminta penanaman kembali di lokasi tersebut." kata ketua majelis hakim Tiwik didampingi hakim anggota Immanuel MP Sirat dan Omaro Sitorus dalam putusannya yang dikutip detikcom, Senin (4/12/17).
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan, mengatakan perusahaan swasta tidak dihukum karena sudah memberikan dana reklamasi kepada Menteri ESDM.
"Jadi dana reklamasi sudah diberikan perusahaan ke Menteri ESDM. Tapi anehnya malah pihak ESDM tidak melakukan reklamasi," kata Surya.
Masih menurut Surya, pihak perusahaan swasta itu melakukan penambangan batu bara sejak 2008 dan berakhir pada 2013. Sebenarnya izin pertambangannya masih di atas tahun 2013. Hanya, perusahaan sejak 2013 tidak lagi melakukan penambangan. Lokasi eks tambang ditinggalkan begitu saja, namun dana reklamasi diberikan ke Menteri ESDM.
"Lokasi eks penambangan sudah ditinggalkan begitu sajak sejak 2013. Semestinya, begitu lubang ditinggalkan, Menteri ESDM wajib mereklamasi karena dana reklamasi kan sudah diberikan perusahaan," kata Surya.
Dalam putusan PN Rengat ini, pihak Menteri ESDM menyatakan banding. (amy)
sumber: detik.com
Gugatan itu awalnya dilayangkan Yayasan Riau Madani, yang bergerak dalam lingkungan hidup, pada 19 September 2016 dengan tergugat perusahaan swasta, Menteri ESDM, dan bupati setempat.
PN Rengat hanya mengabulkan sebagian, yakni menghukum tergugat III Menteri ESDM pada 8 November 2017. Pihak Yayasan Riau Madani baru menerima petikan putusan pada 28 November 2017.
Dalam putusan itu, disebutkan menghukum tergugat III Menteri ESDM melakukan reklamasi terhadap eks galian tambang batu bara.
"Menteri ESDM dihukum melakukan reklamasi terhadap subjek sengketa dengan cara menimbun kembali lima lubang besar yang terdapat di eks galian tambang dan diminta penanaman kembali di lokasi tersebut." kata ketua majelis hakim Tiwik didampingi hakim anggota Immanuel MP Sirat dan Omaro Sitorus dalam putusannya yang dikutip detikcom, Senin (4/12/17).
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan, mengatakan perusahaan swasta tidak dihukum karena sudah memberikan dana reklamasi kepada Menteri ESDM.
"Jadi dana reklamasi sudah diberikan perusahaan ke Menteri ESDM. Tapi anehnya malah pihak ESDM tidak melakukan reklamasi," kata Surya.
Masih menurut Surya, pihak perusahaan swasta itu melakukan penambangan batu bara sejak 2008 dan berakhir pada 2013. Sebenarnya izin pertambangannya masih di atas tahun 2013. Hanya, perusahaan sejak 2013 tidak lagi melakukan penambangan. Lokasi eks tambang ditinggalkan begitu saja, namun dana reklamasi diberikan ke Menteri ESDM.
"Lokasi eks penambangan sudah ditinggalkan begitu sajak sejak 2013. Semestinya, begitu lubang ditinggalkan, Menteri ESDM wajib mereklamasi karena dana reklamasi kan sudah diberikan perusahaan," kata Surya.
Dalam putusan PN Rengat ini, pihak Menteri ESDM menyatakan banding. (amy)
sumber: detik.com
Berita Lainnya
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu