• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Pengadilan Rengat Jatuhkan Hukuman Kepada Menteri ESDM Untuk Mereklamasi Bekas Tambang Batu Bara

Redaksi
Senin, 04 Desember 2017 18:15:28 WIB
Cetak
lahan bekas tambang batu bara
Pekanbaru, Riauin.Com - Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menjatuhkan hukuman kepada Menteri ESDM untuk melakukan reklamasi di lokasi bekas tambang batu bara di Riau. Putusan itu mengabulkan gugatan LSM lingkungan Riau Madani.

Gugatan itu awalnya dilayangkan Yayasan Riau Madani, yang bergerak dalam lingkungan hidup, pada 19 September 2016 dengan tergugat perusahaan swasta, Menteri ESDM, dan bupati setempat.

PN Rengat hanya mengabulkan sebagian, yakni menghukum tergugat III Menteri ESDM pada 8 November 2017. Pihak Yayasan Riau Madani baru menerima petikan putusan pada 28 November 2017.

Dalam putusan itu, disebutkan menghukum tergugat III Menteri ESDM melakukan reklamasi terhadap eks galian tambang batu bara.

"Menteri ESDM dihukum melakukan reklamasi terhadap subjek sengketa dengan cara menimbun kembali lima lubang besar yang terdapat di eks galian tambang dan diminta penanaman kembali di lokasi tersebut." kata ketua majelis hakim Tiwik didampingi hakim anggota Immanuel MP Sirat dan Omaro Sitorus dalam putusannya yang dikutip detikcom, Senin (4/12/17).

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan, mengatakan perusahaan swasta tidak dihukum karena sudah memberikan dana reklamasi kepada Menteri ESDM.

"Jadi dana reklamasi sudah diberikan perusahaan ke Menteri ESDM. Tapi anehnya malah pihak ESDM tidak melakukan reklamasi," kata Surya.

Masih menurut Surya, pihak perusahaan swasta itu melakukan penambangan batu bara sejak 2008 dan berakhir pada 2013. Sebenarnya izin pertambangannya masih di atas tahun 2013. Hanya, perusahaan sejak 2013 tidak lagi melakukan penambangan. Lokasi eks tambang ditinggalkan begitu saja, namun dana reklamasi diberikan ke Menteri ESDM.

"Lokasi eks penambangan sudah ditinggalkan begitu sajak sejak 2013. Semestinya, begitu lubang ditinggalkan, Menteri ESDM wajib mereklamasi karena dana reklamasi kan sudah diberikan perusahaan," kata Surya.

Dalam putusan PN Rengat ini, pihak Menteri ESDM menyatakan banding. (amy)


sumber: detik.com




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan

Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan

Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hujan Guyur Sebagian Besar Riau, Delapan Daerah Diminta Siaga Cuaca Buruk
  • 2 Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau pada Malam hingga Dini Hari
  • 3 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 4 Bursa Kerja Pekanbaru Gunakan Sistem Daring untuk Jaring Pekerja Lokal
  • 5 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 6 Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Masjid yang Sedang Dibangun di Rohil
  • 7 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 8 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 9 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
Terkini +INDEKS

SF Hariyanto : MBG Bukan Penyebab Retribusi Turun, Disdik Riau Akui Salah Input Data

24 Juni 2026
Sukses Digelar, Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Manjakan Pencinta Skutik Premium
24 Juni 2026
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
24 Juni 2026
KPK Temukan Masalah Transparansi Bagi Hasil Migas di Riau
24 Juni 2026
DLHK Pekanbaru Siapkan Skema Pengalihan Anggaran Sampah ke Sektor Publik
24 Juni 2026
Genjot Kontribusi untuk Riau, Kinerja Komisaris dan Direktur Baru PT SPR Trada Dievaluasi Tiap Tiga Bulan
24 Juni 2026
Pemprov Riau Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Menggerus PAD
24 Juni 2026
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
24 Juni 2026
Bengkalis Targetkan Pertahankan Juara Umum MTQ Riau
24 Juni 2026
HUT Pekanbaru, ASN Diminta Pangkas Birokrasi Lambat
24 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved