Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Honorer Setwan DPRD Pekanbaru Ditahan, Diduga Halangi Penyidikan
RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan seorang tenaga honorer Sekretariat DPRD Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka. Ia diduga sengaja menghalangi proses penyidikan perkara korupsi perjalanan dinas fiktif serta pengadaan makan dan minum di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru.
JA yang diketahui bertugas sebagai ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya perintangan hukum saat penggeledahan kantor Setwan, Jumat (12/12/2025). Penggeledahan tersebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Niky Junismero menjelaskan, hambatan penyidikan bermula ketika penyidik menelusuri keberadaan sebuah stempel yang diduga disimpan di dalam sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di halaman kantor Setwan.
Saat dimintai keterangan, JA tidak mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Namun hasil pemeriksaan lanjutan serta keterangan saksi dan alat bukti menunjukkan motor itu memang dikuasai oleh JA.
Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka paksa bagasi kendaraan tersebut. Dari dalam bagasi, tim menemukan sebanyak 38 stempel milik berbagai instansi pemerintahan dari sejumlah daerah, termasuk Sumatera Barat, Tanah Datar, Batam, serta wilayah lainnya.
Temuan tersebut menjadi dasar dilakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik sepakat menetapkan JA sebagai tersangka karena terbukti menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan pengadaan konsumsi di Setwan DPRD Pekanbaru.
Untuk kepentingan penyidikan, JA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru terhitung sejak Sabtu.
JA dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan pengadaan makan minum di Setwan DPRD Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung.
Penyidik menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi lain untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak berikutnya.
Sumber: Tribunpekanbaru
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto