Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Polres Kuansing Selidiki Dugaan Anggaran Siluman APBD Rp50 M Lebih, Kabarnya Sejumlah Saksi Dipanggil
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidingrat
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM– Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dilaporkan telah memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan penambahan anggaran sebesar Rp50 miliar lebih pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2024.
Penambahan anggaran ini dinilai sejumlah pihak menyalahi aturan mekanisme penganggaran yang berlaku. Informasi yang diterima, penyidik Tipikor Polres Kuansing kabarnya telah memanggil sejumlah saksi dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) terkait untuk dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat karena penambahan anggaran Rp50 miliar lebih tersebut tersebar dalam dua kegiatan utama, yakni di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) sebesar sekitar Rp48 miliar dan penganggaran honorarium pengelolaan keuangan daerah sebesar sekitar Rp2,5 miliar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.
Penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum ini disambut dengan sikap beragam dari pejabat yang diduga terkait.
Mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekda Kuansing, dr. Fahdiansyah, memilih untuk tidak merespon pesan singkat yang dikirimkan oleh riauin.com untuk konfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Sementara itu, mantan Kadis Perkim Kabupaten Kuansing, Ade Fahrer Arif, membantah keras telah diperiksa penyidik terkait persoalan tersebut. "Tak ada," jawab Ade singkat.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidingrat meminta agar media mempertanyakan langsung kepada Kasat Reskrim. "Untuk informasi lebih lanjut silahkan koordinasi dengan Kasat reskrim ya," katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur belum memberikan jawaban resmi.
Penambahan anggaran ini sebelumnya telah menjadi polemik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing. Sejumlah Fraksi, di antaranya Golkar, PAN, dan PKS, menilai penambahan anggaran tersebut menyalahi aturan karena tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Tuduhan itu sempat dibantah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing yang mengklaim penambahan sudah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan dari Komisi III DPRD Kuansing.
Namun, pengakuan berbeda dilontarkan oleh sejumlah mantan anggota Komisi III. Mantan Ketua Komisi III DPRD Kuansing periode 2019-2024, Romi Alfisah Putra, membantah keras telah menyetujui penambahan anggaran kegiatan Rp50 miliar tersebut.
"Jadi, terkait penambahan kegiatan, saya tidak mengetahui prosesnya," ujar Romi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Romi menegaskan selama menjabat, dirinya tidak pernah menandatangani berita acara penambahan kegiatan. Ia juga menyebut dirinya selalu mengingatkan anggota komisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa kegiatan yang tidak melalui mekanisme pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), seperti penambahan anggaran di Perkim yang tidak ada di KUA-PPAS dan RKPD, tidak akan diterima untuk dijadikan Perda APBD.
"Saya selalu menyampaikan kepada rekan-rekan anggota Komisi III dan OPD, apabila ada kegiatan tidak melalui mekanisme pembahasan KUA-PPAS, Komisi III secara tegas tidak menerima kegiatan itu untuk dijadikan perda APBD," tegas Romi.
Senada dengan Romi, mantan anggota Komisi III, Johnson Sihombing, juga mengaku penambahan anggaran sebesar Rp50 miliar itu tidak masuk dalam pembahasan komisi. "Sepengetahuan saya tidak ada penambahan anggaran itu dibahas," kata Johnson.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kuansing, Agung Rahmad Hidayat, mengklaim penambahan anggaran tersebut sudah dibahas dengan anggota Komisi III lainnya.
Menurut informasi yang beredar, berita acara pembahasan yang menjadi dasar penambahan anggaran itu diduga hanya ditandatangani oleh pimpinan dan ketua DPRD tanpa melalui mekanisme pembahasan Banggar (Badan Anggaran) yang semestinya.
Kontroversi anggaran ini pun telah menarik perhatian masyarakat. Ketua Fabem Riau, Heri Guspendri, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Apalagi dengarnya ada aroma tak sedap terkait APBD 2024. Tipikor sudah selayaknya mengusut tuntas," ucap Guspendri.
Penyelidikan resmi oleh Polres Kuansing ini menandai babak baru dalam kasus dugaan "anggaran siluman" pada APBD 2024 dan masyarakat menantikan perkembangan hasil pemeriksaan dari kepolisian. (***)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto