Legislator Riau Desak Kejaksaan Usut Dugaan Kebocoran Retribusi Pasar di Siak
RIAUIN.COM - Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI-P, Robin P Hutagalung, meminta Kejaksaan Negeri Siak dan aparat penegak hukum lainnya menindaklanjuti dugaan kebocoran penerimaan retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak.
Pengaduan mengenai potensi penyimpangan tersebut sebelumnya telah disampaikan seorang pedagang Pasar Belantik, Bistari Zainudin, ke Kejari Siak. Namun laporan itu dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti hingga akhirnya mendapat perhatian Robin.
“Menurut saya perkara ini tidak rumit. Seharusnya aparat penegak hukum di Siak bisa segera menyelesaikannya, terlebih karena menyangkut pendapatan daerah yang diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya,” ujar Robin, Jumat (5/12/2025).
Robin menilai, informasi terkait dugaan penyimpangan sudah cukup jelas. Para pedagang di Pasar Belantik mengaku keberatan karena pungutan retribusi harian dianggap tidak transparan.
“Jika merujuk Perda Siak Nomor 1 Tahun 2024, retribusi lapak di pasar kering sebesar Rp4.000 per lapak dan di pasar basah Rp5.000 per lapak. Di Pasar Belantik ada sekitar 260 lapak, belum termasuk kios. Jika dirata-ratakan Rp4.000 per lapak, berarti per hari terkumpul sekitar Rp1.040.000 atau sekitar Rp31 juta per bulan, dan lebih dari Rp374 juta per tahun hanya dari satu pasar,” kata Robin.
“Namun setoran Disperindag Siak untuk seluruh pasar pada 2025 hanya Rp571 juta. Jika pasar di Siak ada sekitar 13, tentu angka itu menimbulkan pertanyaan,” lanjutnya.
Dengan data tersebut, Robin menilai pihak berwenang seharusnya tak ragu mengambil tindakan. “Masalahnya tinggal apakah aparat mau menindak tegas atau tidak, karena data sudah terbuka,” ucapnya.
Ia juga berharap Kejari Siak tidak menyulitkan pelapor dalam menghadirkan saksi. “Jangan dibebankan kepada pelapor untuk mencari saksi yang mendukung laporan Bistari. Itu tugas penegak hukum,” katanya.
Bistari Akan Membawa Aduan ke DPR
Bistari Zainudin menyatakan akan membawa persoalan dugaan penyimpangan retribusi pasar ini ke Komisi III DPR. Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang dianggap merugikan banyak pedagang di Kabupaten Siak bisa ditangani secara menyeluruh.
“Harus dibuka secara terang. Saya menduga praktik ini sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Tidak hanya soal retribusi pasar, Bistari berencana turut menyampaikan beberapa kasus lain yang disebut belum ditindaklanjuti Kejari Siak.
“Semuanya akan saya sampaikan. Saya mohon dukungan masyarakat Siak. Tujuan saya agar persoalan yang merugikan daerah dan masyarakat kecil tidak terus berulang,” ujar Bistari. (*)
Berita Lainnya
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini