Setelah Dirumahkan, Karyawan PT Strada Mengadu ke DPRD Riau, Komisi V Kecam Sikap Perusahaan
Suasana RDP Komisi V dengan karyawan PT Strada, Senin (1/12/2025). | Foto: ist
RIAUIN.COM- Komisi V DPRD Riau mengecam tindakan anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yakni PT Strada merumahkan 18 karyawannya. Sikap Direktur PT Strada tersebut dinilai telah melanggar aturan mengenai ketenagakerjaan.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawa Eet ketika menerima kedatangan 18 karyawan yang telah dirumahkan perusahaan BUMD Provinsi Riau itu, Senin (1/12/2025). Selain karena dirumahkan tersebut, kedatangan mereka juga mengadukan nasib terkait hak-hak keuangan mereka yang tak jelas.
Seorang perwakilan karyawan PT Strada mengkungkapkan, surat untuk merumahkan mereka sudah muncul sejak 25 November 2025. Hanya saja saat itu disampaikan secara lisan.
"Kami tidak boleh menyebarkan surat itu kepada siapapun. Dalam surat itu juga tidak ada disebutkan mengenai gaji, dengan alasan kondisi perusahaan di bawah Direktur Tata Haira tersebut dalam kondisi defisit," ujarnya.
Atas alasan itu ke 18 karyawan tersebut terpaksa dirumahkan sampai batas waktu yang tak ditentukan. "Menurut saya ini gantung sebenarnya tidak ada penjelasan bagaimana tentang pembayaran gaji kami November ini," tuturnya.
Karyawan mempertanyakan kepada Komsi V DPRD Riau dan Disanakertrans Riau apakah ketika mereka dirumahkan gaji dipotong setengah atau tidak. Kemudian mereka juga mempertanyakan BPJS Ketenagakerjaan mereka apakah dibayarkan atau tidak.
Menyikapi hal itu Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Perselisihan Kerja, Yunus Junaidi mengatakan, dalam hukum ketenagakerjaan ataupun perusahaan, devisit ataupun kesalahan manajemen, itu tidak boleh dilimpahkan kepada karyawan.
Minimal 14 hari sebelum PHK atau dirumahkan ada regulasinya dan hak keuangannya masih jalan. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Riau diminta mengaudit seluruh kegiatan-kegiatan yang ada di PT SPR.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet berjanji akan memanggil Direktur PT SPR Strada, karena sesuai UU Tenaga Kerja semua sudah jelas bahwa, ada beberapa item yang diduga sudah dilanggar oleh PT Strada.
"Keterkaitannya hak keuangan kan Komisi III. Dan proses tenaga kerja tentang PHK ini, atau dirumahkan ini kan komisi V. Jadi kami minta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfolow-up bagaimana progres dari surat yang dirumahkan itu agar terang-benderang mengenai permasalahan ini. Jadi jangan alasan divisit-devisit saja," kata Eed.
Terkait pemanggilan Direktur PT Strada, Eet menegaskan pihaknya jelas akan memanggil perusahaan untuk memberikan keterang. Karena dia menilai ada atura yang dilanggar karena tak sesuai dengan regulasi dalam kebijakan merumahkan karyawan di perusahaan plat merah ini.
"Kita panggil mulai dari Direktur sampai Direksi, jangan semena-mena memberhentikan. Ini nasib rakyat, harus kita perjuangkan. Insya Allah kita akan panggil lintas komisi, Komisi III dan Komisi V terkait persoalan ini," tegasnya.
Ikut mendampingi Eed, anggota Komisi V yang hadir diantaranya, Daniel Eka Perdana, Dra Adrias, Fairus, Robin Hutagalung dan Abdul Kasim.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri membenarkan PT SPR Strada sudah merumahkan karyawannya. Dikatakannya, belasan karyawan tersebut dirumahkan atas dasar hasil audit.
"Bukan mengurangi tapi merumahkan karyawan atas hasil audit untuk melakukan efisiensi. Tapi mereka kan tidak dipecat. Cuman tuntutan dari belasan karyawan ini supaya gaji dibayar penuh," ucap politisi Fraksi Gerindra itu, Senin (1/12/2025).
Edi mengakui dalam ketentuan gaji karyawan yang dirumahkan memang dibayar penuh. Akan tetapi dalam keadaan perusahaan efisiensi, harus dilihat dari keuangannya. Menurutnya, karyawan juga harus tepo selero, bertolerasi dalam konteks seperti ini.
"Kepada perusahaan kita berharap agar manajemen betul-betul efisiensi, merumahkan karyawan tidak didasari pada kepentingan-kepentingan lain. Sekarang itu masih ada empat orang lagi karyawan yang masih dipertahankan, mereka digaji sementara yang dirumahkan belum digaji. Ya tentunya gaji mereka yang dirumahkan pasti tidak diberikan penuh," ucap Edi.
Disinggung adanya penambahan jumlah karyawan PT Strada yang awalnya hanya 4 orang menjadi 25 dan itu tidak dibahas dalam RKAP 2025, Edi mengatakan bahwa dalam laporan penyampaian karyawan yang dirumahkan itu sebenarnya 22 orang dan yang dirumahkan 18 orang.
"Saya tanya berapa jumlah kalian semua 22 orang. Ada dua direktur katanya. Kami juga akan mempertanyakan kenapa direkturnya jadi dua, sementara karyawan dikurangin. Itu nanti yang akan kita pertanyakan," tutur Edi. -vie
Berita Lainnya
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini