Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Saksi DPRD Ungkap Persetujuan Kolektif Proyek Hotel Kuansing, Bantah Keputusan Tunggal Ketua
Mantan Ketua DPRD Kuansing, Muslim saat ditahan kejaksaan
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN. COM— Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis (28/11/2025).
Agenda pemeriksaan saksi dari mantan anggota DPRD Kuansing periode 2009-2014 mengungkap bahwa persetujuan penganggaran proyek hotel tersebut merupakan keputusan kolektif seluruh fraksi.
Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan hotel pada tahun anggaran 2013-2014, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp22,6 miliar.
Sejumlah mantan pimpinan dan ketua fraksi DPRD dihadirkan sebagai saksi, antara lain Sardiyono, Elpius, Sumarli (Sekwan), Aherson, dan Musliadi. Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa seluruh fraksi DPRD menyepakati pembahasan dan persetujuan proyek pembangunan hotel tersebut, namun dengan syarat mutlak.
Syarat tersebut adalah prosesnya harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal sebelum proyek dimulai.
Saksi Musliadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah saat itu merespons persetujuan tersebut, menyatakan bahwa pembangunan hotel baru akan dilaksanakan setelah BUMD dan Perda penyertaan modal terbentuk.
Pembahasan proyek ini sendiri dilakukan melalui mekanisme internal DPRD, melewati Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, dan Badan Anggaran (Banggar).
Kesaksian ini secara tidak langsung memperkuat bantahan terhadap tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menetapkan mantan Ketua DPRD Kuansing, H. Muslim, sebagai tersangka karena dituduh menyetujui anggaran secara sendirian.
Momen menarik terjadi ketika hakim menanyakan prosedur pengambilan keputusan. Hakim membandingkan proses di pengadilan: jika seorang ketua hakim menyatakan 'tidak' tetapi dua anggota menyatakan 'iya', putusan yang berlaku adalah 'iya' (suara terbanyak).
Para saksi kompak membenarkan, menegaskan bahwa pengambilan keputusan di DPRD adalah melalui musyawarah mufakat atau suara terbanyak (kolektif kolegial), dan bukan didasarkan pada putusan tunggal pimpinan.
Keterangan saksi-saksi tersebut menguatkan argumen bahwa penetapan anggaran adalah keputusan bersama lembaga, bukan individu.
Muslim ditahan berdasarkan Nota Pendapat JPU Kejari Kuantan Singingi tanggal 20 Oktober 2025. Ia didakwa terkait penyimpangan penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuansing.
Kasus ini berawal dari kebijakan mantan Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan yang memadai.
Sebelumnya, penetapan tersangka Muslim sempat menuai protes dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan.
Rudi menilai ada unsur tebang pilih, mengingat keputusan DPRD bersifat kolektif, tetapi hanya Ketua DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyarankan Kejaksaan agar penetapan kasus didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan sebaliknya.
"Anehnya Kejari nya saat diprotes tak bisa ngapa-ngapain juga, " kata Rudi saat RDP tempo hari.
Sidang kasus korupsi Hotel Kuansing akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait. (***)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto