• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Suami yang Bunuh Istri di Kuansing Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 20 November 2025 18:37:00 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Elvis Ardi (48), terdakwa kasus pembunuhan istrinya sendiri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Rabu (19/11/2025) dan diinformasikan melalui rilis resmi pengadilan pada Kamis (20/11/2025) siang. Sidang dipimpin hakim ketua Teguh Subiar Wijaya yang juga menjabat sebagai Ketua PN Teluk Kuantan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana 17 tahun. Dalam sidang terungkap bahwa peristiwa tersebut dipicu pertengkaran rumah tangga. Korban, Juniwati, menolak permintaan terdakwa untuk menggadaikan sertifikat atas namanya. Penolakan korban terhadap permintaan terdakwa agar mengenakan cadar saat keluar rumah juga memicu ketegangan.

Pertengkaran itu kemudian berujung fatal. Menurut uraian persidangan, terdakwa telah menyiapkan sebilah parang di kamar. Ketika korban masuk, terdakwa langsung menyerang hingga korban meninggal di tempat.

Usai melakukan tindakan itu, terdakwa melarikan diri dengan sepeda motor menuju arah Pekanbaru. Warga sekitar Kelurahan Sungai Jering, lokasi kejadian, sempat geger mendengar peristiwa tersebut.

Pelarian terdakwa tak berlangsung lama. Motornya mogok di kawasan Muara Lembu, membuatnya melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki ke dalam hutan. Setelah dua hari bersembunyi, ia ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Kuansing.

Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan psikiater dari RSJ Tampan, Andreas Xaverio Bangun SpKJ. Ia menyampaikan bahwa terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa berat saat melakukan aksinya. Meski memiliki riwayat perawatan skizofrenia, hasil observasi menunjukkan terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik, mampu mengendalikan pikirannya, dan memahami tindakannya.

Berdasarkan keterangan ahli tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tetap memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum.

Dilansir dari halloriau, Hakim juga menyinggung perilaku terdakwa selama ditahan yang kerap mengganggu kenyamanan penghuni sel lain. Karena itu, majelis memerintahkan pihak lapas melakukan pemantauan kesehatan mental secara berkala melalui psikiater dan psikolog.

Dalam amar putusan, pengadilan meminta lapas menempatkan terdakwa di ruang khusus atau fasilitas isolasi yang tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan serta menjamin akses obat-obatan dan program rehabilitasi sesuai kebutuhan.

Baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.

Terdakwa diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, sementara korban bekerja sebagai guru di SMPN 4 Kuantan Tengah. (*)

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 4 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 5 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 6 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 7 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 8 Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan
  • 9 BRK Syariah dan Dispersip Dumai Perkuat Literasi Keuangan dan Budaya Membaca di Kalangan Pelajar
Terkini +INDEKS

Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kumpulkan 171 Kantong Darah

07 Juni 2026
Etika dalam Genggaman: Mengapa Warga Biasa Perlu Belajar Jurnalisme Dasar
06 Juni 2026
Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau
06 Juni 2026
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan Pedagang di Bengkalis Diedukasi
06 Juni 2026
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
06 Juni 2026
Bukan Soal Teknologi, Ketahanan Mental Jadi Tantangan Gen Z
06 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
06 Juni 2026
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
06 Juni 2026
Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Kerahkan Ratusan Personel dan Pasang Tower Emergency
06 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved