Suami yang Bunuh Istri di Kuansing Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara


Kamis, 20 November 2025 - 18:37:00 WIB
Suami yang Bunuh Istri di Kuansing Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

RIAUIN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Elvis Ardi (48), terdakwa kasus pembunuhan istrinya sendiri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Rabu (19/11/2025) dan diinformasikan melalui rilis resmi pengadilan pada Kamis (20/11/2025) siang. Sidang dipimpin hakim ketua Teguh Subiar Wijaya yang juga menjabat sebagai Ketua PN Teluk Kuantan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana 17 tahun. Dalam sidang terungkap bahwa peristiwa tersebut dipicu pertengkaran rumah tangga. Korban, Juniwati, menolak permintaan terdakwa untuk menggadaikan sertifikat atas namanya. Penolakan korban terhadap permintaan terdakwa agar mengenakan cadar saat keluar rumah juga memicu ketegangan.

Pertengkaran itu kemudian berujung fatal. Menurut uraian persidangan, terdakwa telah menyiapkan sebilah parang di kamar. Ketika korban masuk, terdakwa langsung menyerang hingga korban meninggal di tempat.

Usai melakukan tindakan itu, terdakwa melarikan diri dengan sepeda motor menuju arah Pekanbaru. Warga sekitar Kelurahan Sungai Jering, lokasi kejadian, sempat geger mendengar peristiwa tersebut.

Pelarian terdakwa tak berlangsung lama. Motornya mogok di kawasan Muara Lembu, membuatnya melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki ke dalam hutan. Setelah dua hari bersembunyi, ia ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Kuansing.

Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan psikiater dari RSJ Tampan, Andreas Xaverio Bangun SpKJ. Ia menyampaikan bahwa terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa berat saat melakukan aksinya. Meski memiliki riwayat perawatan skizofrenia, hasil observasi menunjukkan terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik, mampu mengendalikan pikirannya, dan memahami tindakannya.

Berdasarkan keterangan ahli tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tetap memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum.

Dilansir dari halloriau, Hakim juga menyinggung perilaku terdakwa selama ditahan yang kerap mengganggu kenyamanan penghuni sel lain. Karena itu, majelis memerintahkan pihak lapas melakukan pemantauan kesehatan mental secara berkala melalui psikiater dan psikolog.

Dalam amar putusan, pengadilan meminta lapas menempatkan terdakwa di ruang khusus atau fasilitas isolasi yang tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan serta menjamin akses obat-obatan dan program rehabilitasi sesuai kebutuhan.

Baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.

Terdakwa diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, sementara korban bekerja sebagai guru di SMPN 4 Kuantan Tengah. (*)