Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Segera Jalani Sidang di PN Pekanbaru
RIAUIN.COM – Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menyerahkan berkas perkara Asri Auzar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Asri Auzar, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kasus ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan pihak lain hingga Rp5,2 miliar. Berkas perkara telah diperiksa Satreskrim Polresta Pekanbaru dan dinyatakan lengkap (P-21) beberapa hari lalu.
Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (11/11). Asri Auzar langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dua hari kemudian, berkas dilimpahkan ke PN Pekanbaru. Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang membenarkan pelimpahan tersebut dan menyatakan bahwa majelis hakim beserta jadwal sidang sudah ditetapkan.
Kasus ini berawal pada November 2020, saat Asri Auzar meminjam dana dari Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Pinjaman tersebut tidak dikembalikan saat jatuh tempo.
Untuk melunasi pinjaman, Asri menjual sebidang tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent seharga Rp5,2 miliar, tercatat dalam Akta Jual Beli No 08/2021 yang dibuat pada 9 Juli 2021 oleh notaris Rina Andriana. Setelah proses balik nama selesai pada Oktober 2021, sertifikat resmi menjadi milik Vincent.
Namun, Asri Auzar diduga kembali menuntut pembayaran sewa ruko dari Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025, meski bangunan itu sudah menjadi milik Vincent.
Vincent Limvinci kemudian melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, Asri dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah.
Sumber: RRI Pekanbaru
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto