• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing
07 Juni 2026
Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
07 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

KPK Ungkap Alasan Penerapan Pasal Pemerasan dalam Perkara Abdul Wahid

Redaksi

Jumat, 14 November 2025 14:39:45 WIB
Cetak

RIAUIN.COM – Upaya pendalaman dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan setelah menahan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Muhammad Arif Setiawan sejumlah kepala UPT dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Dalam rangka merangkai alur dugaan pengaturan anggaran, penyidik kembali melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik. Pada Kamis 13 November 2025 tim mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Riau dan dua rumah milik pihak terkait.

Dari aktivitas tersebut KPK menemukan berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa materi yang diambil kali ini memiliki kesesuaian dengan bukti yang sebelumnya diamankan dari BPKAD dan Dinas PUPR.

Seluruh hasil penyitaan dipandang memperkuat dugaan adanya perubahan pos anggaran pada APBD Riau 2025 termasuk yang berkaitan dengan program pendidikan dan kegiatan infrastruktur. KPK mengingatkan bahwa penyimpangan pada bidang tersebut berpotensi merugikan layanan publik secara luas.

Penggeledahan di Disdik menjadi rangkaian hari keempat setelah penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka. Berikut rangkumannya:

Senin 10 November 2025: Ruang kerja di lingkungan Kantor Gubernur Riau

Selasa 11 November 2025: Kantor Dinas PUPR Riau

Rabu 12 November 2025: Kantor BPKAD serta beberapa rumah

Kamis 13 November 2025: Kantor Disdik dan dua rumah pribadi

KPK menegaskan keseriusan untuk menindak kasus yang dinilai merugikan masyarakat Riau serta menghambat agenda pembangunan.

Mengapa Pasal Pemerasan Diterapkan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa perbedaan antara suap dan pemerasan terletak pada siapa yang mengambil inisiatif. Dalam pemerasan pejabat justru dianggap aktif meminta keuntungan dengan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya.

Ia mengatakan bahwa sejumlah bawahan memenuhi permintaan Abdul Wahid karena khawatir akan kehilangan jabatan jika menolak. Situasi tersebut menunjukkan adanya tekanan dari pihak yang memiliki kuasa.

Dalam konteks suap biasanya pihak pemberi memiliki kepentingan tertentu dan lebih dulu menawarkan sesuatu kepada pejabat. Hal itu menurut Tanak tidak ditemukan dalam perkara ini.

Penjelasan serupa disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menilai permintaan dari Abdul Wahid dilakukan tanpa dasar hukum dan menciptakan rasa takut baik melalui ucapan maupun sikap. Ia juga menegaskan bahwa unsur kesepakatan dua pihak yang lazim muncul dalam kasus suap tidak tampak dalam perkara ini karena pejabatlah yang menjadi pihak aktif.

Sumber: Tribunpekanbaru

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 4 RSUD Bangkinang Kini Bisa Tangani Pasien Stroke Tanpa Rujuk ke Luar Daerah
  • 5 Jondul Jadi Sasaran Skrining Aktif HIV Pekanbaru
  • 6 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 7 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 8 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 9 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
Terkini +INDEKS

Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing

07 Juni 2026
Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
07 Juni 2026
Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kumpulkan 171 Kantong Darah
07 Juni 2026
Etika dalam Genggaman: Mengapa Warga Biasa Perlu Belajar Jurnalisme Dasar
06 Juni 2026
Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau
06 Juni 2026
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan Pedagang di Bengkalis Diedukasi
06 Juni 2026
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
06 Juni 2026
Bukan Soal Teknologi, Ketahanan Mental Jadi Tantangan Gen Z
06 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
06 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved