• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
29 Juli 2026
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
28 Juli 2026
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

KPK Ungkap Alasan Penerapan Pasal Pemerasan dalam Perkara Abdul Wahid

Redaksi

Jumat, 14 November 2025 14:39:45 WIB
Cetak

RIAUIN.COM – Upaya pendalaman dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan setelah menahan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Muhammad Arif Setiawan sejumlah kepala UPT dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Dalam rangka merangkai alur dugaan pengaturan anggaran, penyidik kembali melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik. Pada Kamis 13 November 2025 tim mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Riau dan dua rumah milik pihak terkait.

Dari aktivitas tersebut KPK menemukan berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa materi yang diambil kali ini memiliki kesesuaian dengan bukti yang sebelumnya diamankan dari BPKAD dan Dinas PUPR.

Seluruh hasil penyitaan dipandang memperkuat dugaan adanya perubahan pos anggaran pada APBD Riau 2025 termasuk yang berkaitan dengan program pendidikan dan kegiatan infrastruktur. KPK mengingatkan bahwa penyimpangan pada bidang tersebut berpotensi merugikan layanan publik secara luas.

Penggeledahan di Disdik menjadi rangkaian hari keempat setelah penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka. Berikut rangkumannya:

Senin 10 November 2025: Ruang kerja di lingkungan Kantor Gubernur Riau

Selasa 11 November 2025: Kantor Dinas PUPR Riau

Rabu 12 November 2025: Kantor BPKAD serta beberapa rumah

Kamis 13 November 2025: Kantor Disdik dan dua rumah pribadi

KPK menegaskan keseriusan untuk menindak kasus yang dinilai merugikan masyarakat Riau serta menghambat agenda pembangunan.

Mengapa Pasal Pemerasan Diterapkan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa perbedaan antara suap dan pemerasan terletak pada siapa yang mengambil inisiatif. Dalam pemerasan pejabat justru dianggap aktif meminta keuntungan dengan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya.

Ia mengatakan bahwa sejumlah bawahan memenuhi permintaan Abdul Wahid karena khawatir akan kehilangan jabatan jika menolak. Situasi tersebut menunjukkan adanya tekanan dari pihak yang memiliki kuasa.

Dalam konteks suap biasanya pihak pemberi memiliki kepentingan tertentu dan lebih dulu menawarkan sesuatu kepada pejabat. Hal itu menurut Tanak tidak ditemukan dalam perkara ini.

Penjelasan serupa disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menilai permintaan dari Abdul Wahid dilakukan tanpa dasar hukum dan menciptakan rasa takut baik melalui ucapan maupun sikap. Ia juga menegaskan bahwa unsur kesepakatan dua pihak yang lazim muncul dalam kasus suap tidak tampak dalam perkara ini karena pejabatlah yang menjadi pihak aktif.

Sumber: Tribunpekanbaru

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil

Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional

Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus

Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi

Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing

Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil

Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional

Sindikat Begal Bersenjata di Pekanbaru Diringkus, Kendaraan Curian Batal Dijual ke Sumbar

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diringkus

Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi

Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
  • 2 Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
  • 3 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 4 Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 6 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 7 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 8 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 9 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Terkini +INDEKS

Hujan Deras Guyur 10 Daerah di Riau, Kemunculan 21 Titik Panas Tetap Diwaspadai

30 Juli 2026
Integrasi Tol Lingkar Pekanbaru Dimulai, Pengalihan Akses Keluar Tol Pekanbaru–Dumai Diberlakukan
30 Juli 2026
Kesehatan Mental dan Neurodivergen: Tantangan Sebenarnya Bukan Sekadar Stigma
30 Juli 2026
Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
29 Juli 2026
Belasan Ribu Ijazah Tertahan di Sekolah, Ombudsman Riau Siapkan Sanksi Penilaian Layanan Publik bagi Disdik
29 Juli 2026
Riau Pasok Pasokan Energi Nasional, Pemprov Perkuat Kolaborasi Pengamanan
29 Juli 2026
Percepat Mobilitas Warga, 23 Kilometer Jalan di Pekanbaru Mulai Mulus
29 Juli 2026
Akses Jalan Nelayan Pekanbaru Kembali Dibuka Usai Pemasangan Jembatan Darurat
29 Juli 2026
Tarif Parkir Mobil Bandara SSK II Pekanbaru Naik Rp 9.000 Mulai 1 Agustus 2026
29 Juli 2026
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
29 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved