KPK Ungkap Alasan Penerapan Pasal Pemerasan dalam Perkara Abdul Wahid


Jumat, 14 November 2025 - 14:39:45 WIB
KPK Ungkap Alasan Penerapan Pasal Pemerasan dalam Perkara Abdul Wahid

RIAUIN.COM – Upaya pendalaman dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan setelah menahan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Muhammad Arif Setiawan sejumlah kepala UPT dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Dalam rangka merangkai alur dugaan pengaturan anggaran, penyidik kembali melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik. Pada Kamis 13 November 2025 tim mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Riau dan dua rumah milik pihak terkait.

Dari aktivitas tersebut KPK menemukan berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa materi yang diambil kali ini memiliki kesesuaian dengan bukti yang sebelumnya diamankan dari BPKAD dan Dinas PUPR.

Seluruh hasil penyitaan dipandang memperkuat dugaan adanya perubahan pos anggaran pada APBD Riau 2025 termasuk yang berkaitan dengan program pendidikan dan kegiatan infrastruktur. KPK mengingatkan bahwa penyimpangan pada bidang tersebut berpotensi merugikan layanan publik secara luas.

Penggeledahan di Disdik menjadi rangkaian hari keempat setelah penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka. Berikut rangkumannya:

Senin 10 November 2025: Ruang kerja di lingkungan Kantor Gubernur Riau

Selasa 11 November 2025: Kantor Dinas PUPR Riau

Rabu 12 November 2025: Kantor BPKAD serta beberapa rumah

Kamis 13 November 2025: Kantor Disdik dan dua rumah pribadi

KPK menegaskan keseriusan untuk menindak kasus yang dinilai merugikan masyarakat Riau serta menghambat agenda pembangunan.

Mengapa Pasal Pemerasan Diterapkan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa perbedaan antara suap dan pemerasan terletak pada siapa yang mengambil inisiatif. Dalam pemerasan pejabat justru dianggap aktif meminta keuntungan dengan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya.

Ia mengatakan bahwa sejumlah bawahan memenuhi permintaan Abdul Wahid karena khawatir akan kehilangan jabatan jika menolak. Situasi tersebut menunjukkan adanya tekanan dari pihak yang memiliki kuasa.

Dalam konteks suap biasanya pihak pemberi memiliki kepentingan tertentu dan lebih dulu menawarkan sesuatu kepada pejabat. Hal itu menurut Tanak tidak ditemukan dalam perkara ini.

Penjelasan serupa disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menilai permintaan dari Abdul Wahid dilakukan tanpa dasar hukum dan menciptakan rasa takut baik melalui ucapan maupun sikap. Ia juga menegaskan bahwa unsur kesepakatan dua pihak yang lazim muncul dalam kasus suap tidak tampak dalam perkara ini karena pejabatlah yang menjadi pihak aktif.

Sumber: Tribunpekanbaru